Ini Materi Edukasi BAZNAS Kabupaten Banyumas di Non Fisik TMMD Reguler

PORTALBELANEGARA.COM, Banyumas – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, juga mengisi kegiatan non fisik TMMD Reguler 108 Kodim 0701 Banyumas, dengan memberikan materi berupa Zakat dan pembentukan UPZ (Unit Pengumpul Zakat).

Edukasi terbatas dengan penerapan protokol covid-19 ini, dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat Desa Petahunan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, di Aula Balai Desa Petahunan (7/7/2020).

Sebagai narasumber H. Mustofa, memberikan materi presentasinya dalam 3 sesi. Sesi pertama adalah pengelolaan zakat secara nasional, keorganisasian UPZ, dan sanksi administrasi dan pidana bagi UPZ.

“UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS guna membantu pengumpulan zakat. Hasil pengumpulan zakat oleh UPZ wajib disetorkan ke BAZNAS Kabupaten,” ungkapnya mengawali materi.

Pada sesi kedua adalah materi pembentukan LAZ (Lembaga Amil Zakat), yang organisasinya berasal dari masyarakat. Sedangkan sesi ketiga adalah terkait pembentukan UPZ.

Jika Pemerintah Desa Petahunan belum siap membentuk LAZ, maka diarahkan untuk membentuk UPZ. Pasalnya, pembentukan LAZ harus sesuai dengan ketentuan regulasi, dimana salah satunya adalah kesiapan dalam menggalang dana penghimpunan zakat.

“BAZNAS Kabupaten Banyumas terus mendorong pembentukan UPZ di tingkat desa, untuk mengembangkan potensi zakat guna membantu sesama,” tandasnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan BMT (Baitul Maal Tamwil) atau koperasi yang bergerak di bidang keuangan syariah, mampu mendorong kemajuan zakat yang sesuai dengan filosofinya yaitu mengembangkan zakat dan infak untuk kepentingan umat manusia.

Menutup acara, H. Mustofa mencontohkan bahwa salah satu peran zakat adalah dapat mengangkat salah satu warga Desa Petahunan, yaitu Tarman (47), buruh tani asal Dukuh Petahunan RT. 05 RW. 03, untuk merehab rumahnya yang belum layak huni menjadi layak huni.

Melalui bantuan senilai Rp. 20 juta, yang disinkronkan dengan TMMD Reguler, yaitu rehab RTLH (Rumah Tidak Layak Huni). (Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!