Sidang Gugatan Pedagang Ayam Terhadap Diskoperindag Kabupaten Pemalang Memasuki Babak Pemeriksaan
PORTALBELANEGARA.COM, Pemalang – Sidang gugatan pedagang ayam terhadap Diskoperindag Kabupaten Pemalang memasuki agenda pemeriksaan setempat.
Sidang di pimpin Majelis Hakim PN Pemalang pada Rabu, (16 Juni 2021) lalu berlangsung dari sekitar jam 09.00 s/d 10.00. Dihadiri oleh kuasa penggugat (MC. Wildanil Ukhro, SH), tergugat 1, pengacara tergugat 2, turut tergugat (Diskoperindag tidak menghadiri PS tersebut).
Didalam sidang pemeriksaan tersebut diketahui bahwa penguasaan kios dari tergugat 2 telah dijual kepada pihak ketiga (Gusrama) belakang yang paling membingungkan adalah, ketika penggugat bernama Junaedi ini sudah membeli sewa lapak dan kios dari tergugat 1 (Tarmudi), tergugat 2 (Muin Fyanzah) (menguasai sepihak karena tergugat 1 memiliki utang piutang dengan tergugat 2 sejumlah kurang lebih 40juta), tergugat 2 dengan melibatkan pihak turut tergugat (Diskoperindag Kabupaten Pemalang) menerbitkan ijin sewa kios tersebut atas nama Muin Fyanzah (masa berlaku 1 April 2020 s/d Desember 2021) dimana tergugat 1 ataupun istrinya tidak pernah menandatangani surat penyerahan kios kepada Diskoperindag (surat ini adalah salah satu syarat pelimpahan ijin sewa kios), dan ternyata tergugat 2 menjual kios itu kembali kepada pihak lain dengan menerbitkan ijin sewa kios denga tanggal terbit yang sama tanggal April 2020 s/d April 2021.
Kuasa hukum penggugat MC Wildanil Ukhro, SH melalui press releasenya, Minggu (19/6/2021) kepada wartawan mengatakan dalam hal ini klien nya merasa dirugikan secara moriil dan materiil atas perbuatan yang dilakukan oleh tergugat 1, tergugat 2, dan turut tergugat.
Lebih janggalnya lagi perubahan ijin atas nama Aminah (istri tergugat 1) tanpa surat penyerahan tempat telah terbit ijin sewa atas nama Muin Fyanzah dan Gusrama dengan tanggal terbit yang sama. (*)