PPKM Masih Berlaku, Bati Tuud Koramil 09 Lengkong Bersama Petugas Gabungan Terus Gelar Ops Yustisi

PORTALBELANEGARA.COM, Sukabumi – Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid 19, Koramil 2209/Lengkong bersama petugas gabungan lainnya menggelar operasi yustisi dan penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes). dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

Operasi yustisi yang dilaksanakan beberapa personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan dan Pemerintah Kecamatan Lengkong, dipimpin langsung oleh Bati Tuud Koramil 09/Lengkong, Serka Harun Gunadi dengan sasaran operasi para pengendara roda dua dan empat serta warga masyarakat yang melintas di pertigaan jalan Patok Besi, Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Minggu (20/06/2021).

Dalam kesempatan tersebut para petugas gabungan juga memberikan himbauan kepada masyarakat, agar selalu disiplin protokol kesehatan dan mematuhi 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas), untuk mencegah penyebaran virus Covid 19.

Menurut Bati Tuud Koramil 09/Lengkong di sela-sela kegiatannya menyampaikan bahwa PPKM mikro merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 03 Tahun 2021. Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, dan pembentukan posko penanganan coronavirus disease 2019 di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran virus Covid 19 ini belum berhenti dan masih tetap berlaku.

“Dalam aturan PPKM mikro ini terdapat penegasan mengenai posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, seluruh kelurahan atau desa dalam suatu Kabupaten atau kota, yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah guna menekan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi, sehingga dengan begitu kami secara terus menerus menghimbau, menekan dan mengedukasi warga masyarakat di wilayah Kecamatan Lengkong ini,” ungkap Serka Harun.

Ia menambahkan bahwa, “dalam pelaksanaan program PPKM Mikro ini akan terus kita kawal dan mengupayakan beberapa program untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19, Karena dengan dibentuknya posko PPKM mikro ini dapat dengan mudah untuk monitoring persebaran Covid-19 di setiap RT RW.,” pungkas Serka Harun.

Saat ini Pemerintah Kecamatan Lengkong bersama dengan Koramil dan Polsek Lengkong terus menggenjot pemberdayaan posko-posko di tingkat RT maupun RW agar fungsi Posko dari mulai pencegahan, penanganan, pembinaan dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19. (AS-PBN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!