Polres Cianjur Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor dan Pencurian Barang Elektronik

PORTALBELANEGARA.COM, Cianjur – Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di depan Lobby Mapolres Cianjur, Selasa (14/12).

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. yang didampingi Kasat Reskrim Cianjur AKP Septiawan Adi P, S.I.K, M.A, Kasi Propam Polres Cianjur AKP Iin Muhaemin dan Kasi Humas Polres Cianjur IPTU Acep Nanda Rihardja mengatakan, pengungkapan tindak pidana berdasarkan laporan polisi dari bulan April hingga bulan Desember 2021.

“Ada 8 laporan polisi yang berhasil diungkap, yaitu 4 laporan terkait kasus Pencurian dengan pemberatan spesialis barang barang-barang elektronik dan 4 laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan” ungkap Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur juga mengatakan bahwa ada 7 tersangka yang sudah diamankan Sat Reskrim Polres Cianjur yaitu 3 orang tersangka kasus Pencurian dengan pemberatan spesialis barang barang-barang elektronik berinisial S, B, DH dan 4 orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial BH, DK, M dan JN.

”Untuk para tersangka kasus pencurian spesialis barang-barang elektronik melakukan aksi pencuriannya di 3 lokasi diantaranya The Jhon’s, SDN Kembang Manis 3 Cugenang dan SDN Kindangkencana Cilaku, Tersangka melakukan pencurian dengan cara terlebih dahulu merusak atau mencongkel jendela ruangan lalu masuk kemudian mengambil barang barang elektronik milik korban”. Ucap Kapolres.

Setelah barang tesebut berhasil dicuri selanjutnya barang tersebut diserahkan kepada pelaku A (DPO) untuk dijual. Adapun peran tersangka S masuk ke kamar dengan cara mencongkel jendela, Peran tersangka B membantu mengambil barang-barang ,Peran tersangka DH mengantar dan menjemput tersanga-tersangka lainnya dalam melakukan aksi pencurian. Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman selama lamanya 9 tahun penjara.

Lalu tersangka BH dan DK tersangka pencurian kencaraan bermotor di Villa Cimacan Valley, pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara mengambil sepeda motor saat sedang diparkir dalam teras sebuah Villa dengan menggunakan kunci T dengan barang bukti 1 unit sepeda motor matik, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman selama lamanya 9 tahun penjara.

Tersangka selanjutnya bernisial M tersangka pencurian kencaraan bermotor di Desa Balegede Kecamatan Naringgul, tersangka M melakukan pencurian dengan sasaran sepeda motor yang sedang terparkir di halam rumah kemudian pelaku merusak kunci stang sepeda motor setelah itu pelaku menarik kabel kontak sepeda motor kemudian menyambungkan kabel kontak, setelah sepeda motor menyala pelaku membawa sepeda motor tersebut.

Tersangka JN melakukan pencuriannya di Jalan Mande-Cikalong dengan cara pelaku melakukan hunting atau berkeliling menggunakan sepeda motor Bersama temannya mencarai sasaran sepeda motor yang di parkir di pinggir jalan tanpa kunci ganda, kemudian setelah menemukan sasaran, pelaku turun mendekati sepeda motor yang akan di curi kemudian pelaku merusak kunci kontak sepeda motor dengan mengunkan kunci T, setelah sepeda motor berhasil dicuri pelaku langsung membawanya dan menjual nya kepada seseorang di perbatasan Purwakarta. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke 3 KUHP.

Dari keseluruhan tersangka, Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor, 1 buah TV, 1 buah Laptop dan sepasang speaker.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!