Petugas Gabungan Gelar Razia Tempat Hiburan di Kawasan Puncak, Polisi Amankan Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang
PORTALBELANEGARA.COM, Cianjur – Petugas gabungan dari Polres Cianjur, TNI, Denpom, Satpol PP, MUI dan Dinas Sosial melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Kawasan Puncak, Sabtu(20/6/2020) malam.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto memimpin langsung kegiatan razia tersebut bersama-sama dengan PJU Polres lainnya. Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Kapolres Cianjur mengatakan, “tersangka DK (39), diamankan di Villa wahid ciloto Kec. Pacet Kab. Cianjur bersama 3 korbannya yaitu EM (20) yang beralamat di Kp. Sukajadi Rt.09/01 ds. Sukanagara Kec. Sukanagara Kab. Cianjur, NY (26) beralamat di Kp. Leles RT. 01/04, Desa Sukamanah, Kec. Cilaku Kab. Cianjur dan R (22), beralamat di Kp. Pasir Nangka Desa Nanggala Mekar, Kec. Ciranjang Kab. Cianjur”
AKBP Juang menambahkan “saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman, dari hasil keterangan sementara modus operandinya, tersangka memperdagangkan para PSK kepada lelaki hidung belang dengan tarif 500 ribu rupiah hingga 1.5 juta rupiah,” ujarnya.
Ditempat terpisah Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany, SE., SIK., MSI., mengatakan, “Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 2 UU RI NO. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim. (Red)