Kasus Perambahan Lahan Produktif PTPN VIII Cisaruni Mencapai 38 Hektare
PORTALBELANEGARA.COM, Garut – Kasus dugaan perambahan tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Cisaruni, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat masih terus berlanjut dan kian marak. Pihak PTPN VIII pun sudah melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib.
Puluhan hektar lahan perkebunan produktif PTPN VIII Cisaruni dirambah oleh oknum warga. Seperti di wilayah Blok Cikandang dan Blok Pasir Gedong. Sekitar 38 hektare lahan kebun teh yang masih produktif dirusak dan beralih fungsi menjadi lahan pertanian oleh segelintir oknum warga.
Dikatakan Ade Ahmad Kepala Administrasi PTPN VIII Cisaruni terkait dengan situasi dan kondisi saat ini bahwa sebetulnya gangguan usaha perkebunan sudah bergulir sudah lama.
“Untuk menyikapi dan menanggapi terkait dengan situasi dan kondisi gangguan usaha perkebunan berbagai macam upaya dan langkah-langkah penertiban pencegahan terkait dengan timbulnya adanya indikasi pengrusakan di lahan produktif PTPN VIII Cisaruni oleh yang mengatasnamakan kelompok atau warga langkah-langkah yang memang selama ini kami lakukan tetap mengedepankan persuasif,” katanya saat di kunjungi di kantornya. Rabu (20/7/2022)
“Dengan memberikan pemahaman, pendekatan secara persuasif kita terus lakukan, kita mediasi dengan bertemu langsung bahkan kita melakukan suatu forum undangan resmi dari manajemen untuk duduk bersama dengan harapan mudah-mudahan ada solusi. Namun ternyata sampai saat ini gangguan terhadap perkebunan masih belum memperlihatkan tanda tanda positif,” sambungnya.
Kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok oknum warga tersebut apabila dibiarkan dapat berpotensi menimbulkan bencana, karena seperti sekarang alih fungsi lahan secara ilegal terus berlanjut. Pengrusakan dengan pembabatan kebun teh produktif terus mereka lakukan.
“Kalau dibiarkan, yakin bencana akan kembali terjadi dengan melihat kondisi kemiringan begitu parah, apalagi sekarang Garut sedang dilanda bencana banjir bandang,” tutur Ahmad.
“Perambahan lahan yang ada di kebun Cisaruni terutama di Blok Cikandang itu karena adanya perambahan dari oknum masyarakat penggarap yang masuk ke wilayah kebun dan melakukan penggarapan liar,” lanjutnya.
Berbagai upaya dan langkah konkrit sudah dilakukan dengan mengedepankan persuasif dan menghindari terjadinya gesekan secara horizontal di lapangan. Namun tidak diindahkan, sehingga pihak manajemen PTPN menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Garut untuk menindak tegas oknum masyarakat yang melakukan pengrusakan lahan kebun teh produktif.
Sementara, kasus pembabatan kebun teh di lahan produktif yang diajukan ke Polres Garut oleh pihak perkebunan Cisaruni, kini sedang dalam proses penyidikan pihak Polres Garut.
Menurutnya, kalau kejadian seperti itu tidak ada tindakan tegas dari pihak yang berwajib terhadap pelaku, maka bisa menjadi contoh untuk ditiru calon-calon pelaku lain dalam menggerogoti aset-aset PTPN.
Karena Polisi sudah mulai melakukan penyelidikan, meminta untuk mempercayakan penanganan kasus itu kepada tim penyidik yang sedang mengumpulkan bukti-buktinya. (Cepi Gantina)