Sexting dan Pornografi Online Ancam Generasi Bangsa, Mahasiswa UNPAM Turun Tangan Edukasi Pelajar

Tangsel || Ancaman terhadap generasi muda hari ini tidak selalu datang dalam bentuk narkoba atau kekerasan fisik. Di era digital, kerusakan moral dan mental justru banyak masuk melalui layar gawai. Fenomena sexting dan pornografi online kini menjadi ancaman serius yang perlahan merusak masa depan pelajar, menghancurkan kesehatan mental, bahkan melemahkan karakter generasi bangsa.
Kondisi itulah yang mendorong mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) turun langsung memberikan edukasi kepada siswa SMK Negeri 8 Tangerang Selatan melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bertema “Mencegah Fenomena Sexting dan Pornografi Online di Kalangan Pelajar”.
Kegiatan yang dimulai sejak Kamis, 7 Mei 2026 tersebut disambut antusias para siswa. Dalam sosialisasi itu, mahasiswa tidak hanya menjelaskan pengertian sexting dan bahaya pornografi online, tetapi juga mengajak pelajar memahami bahwa menjaga moral, etika digital, dan kehormatan diri merupakan bagian penting dari bela negara di era modern.
Sebab hari ini, ancaman terhadap bangsa bukan hanya soal penjajahan fisik, tetapi juga degradasi moral dan rusaknya karakter generasi muda akibat penyalahgunaan teknologi digital.
Ketua Kelompok PKM bersama para pemateri, Bayu dan Igi, menegaskan bahwa sexting bukan persoalan sepele yang bisa dianggap tren biasa di kalangan remaja. Menurut mereka, dampaknya dapat menghancurkan masa depan korban, merusak psikologis, hingga meninggalkan rekam jejak digital yang sulit dihapus.
“Sexting dan pornografi online memberikan dampak serius terhadap kesehatan mental, masa depan, serta lingkungan sosial siswa. Bahkan bisa mencoreng nama baik sekolah dan menghancurkan masa depan pelaku maupun korban. Karena itu kami hadir memberikan pemahaman dari sisi hukum, kesehatan, dan sosial,” ujar Bayu dan Igi di hadapan para siswa.
Dalam pemaparannya, para mahasiswa menjelaskan bahwa sexting dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari percakapan bermuatan seksual melalui chat, panggilan telepon, hingga pengiriman foto atau video pribadi yang berisiko disalahgunakan dan disebarluaskan.
Mereka mengingatkan bahwa sekali konten pribadi tersebar di dunia digital, dampaknya bisa berlangsung seumur hidup. Tidak sedikit kasus yang berujung pada depresi, tekanan mental, perundungan, hingga putus sekolah.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM ingin menanamkan kesadaran bahwa menjaga ruang digital tetap sehat merupakan tanggung jawab bersama. Pelajar diajak memahami bahwa penggunaan media sosial harus disertai kontrol diri, kesadaran hukum, dan nilai moral yang kuat.
Dalam konteks bela negara, menjaga karakter generasi muda dari pengaruh negatif digital dinilai menjadi bagian penting mempertahankan masa depan bangsa. Sebab bangsa yang kuat tidak hanya dibangun oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh generasi yang memiliki akhlak, disiplin, dan kesadaran moral.
Selain edukasi, para pemateri juga menyampaikan langkah-langkah pencegahan sexting di lingkungan sekolah. Pertama, sekolah perlu memiliki aturan dan sanksi yang tegas terhadap perilaku menyimpang di ruang digital. Kedua, sosialisasi tentang bahaya pornografi dan sexting harus dilakukan secara rutin agar siswa memahami risiko hukumnya. Ketiga, pengawasan aktif guru dan orang tua perlu diperkuat, terutama terhadap siswa yang mulai menunjukkan perilaku menyimpang di media sosial.
Kegiatan PKM ini menjadi bukti bahwa mahasiswa tidak hanya belajar teori di ruang kuliah, tetapi juga hadir menjawab persoalan nyata di tengah masyarakat. Dengan pendekatan edukatif dan preventif, mahasiswa berharap sekolah dapat menjadi ruang aman bagi tumbuhnya generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan memiliki kesadaran bela negara di era digital.
Karena sejatinya, menjaga generasi muda dari kerusakan moral bukan hanya tugas keluarga atau sekolah semata, tetapi bagian dari menjaga masa depan Indonesia. (Cepi Gantina)
