Senator H. Bambang Santoso Sampaikan Aspirasi Nelayan Jembrana dan Persoalan Masjid Ke Kementrian ESDM

PORTALBELANEGARA.COM, Bali – Aspirasi dari masyarakat nelayan Pengambengan Jembrana yang disampaikan oleh Senator DPD RI H. Bambang Santoso, MA ke Kementerian ESDM terkait sulitnya mendapatkan solar sebagai bahan bakar untuk melaut direspon dengan memberikan solusi sebagai bentuk perhatian dari pemerintah.

Kabupaten Jembrana terdapat 1 SPBU Nelayan yang beroperasi dan diberikan alokasi kuota JBT Minyak Solar dan JBKP oleh BPH Migas. Untuk membeli JBT sesuai dengan peruntukannya, konsumen pengguna (termasuk usaha perikanan) harus mendapatkan rekomendasi dari : Kepala PD atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, Kepala pelabuhan perikanan, Lurah/Kepala Desa.

Pada wilayah yang belum terdapat penyalur, penyaluran BBM dapat dilakukan oleh Sub Penyalur yang merupakan perwakilan dari sekelompok Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu (Solar) dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan (Premium) di daerah yang tidak terdapat Penyalur dan menyalurkan BBM hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan oleh Badan Pengatur sesuai dengan pasal 1 ayat 13 Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan Liquified Petroleum Gas dan pasal 3 ayat (2) peraturan BPH Migas Nomor 6 tahun 2015 tentang Penyaluran JBT Dan JBKP Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur.

Termasuk PJU-TS sudah merambah ke pesantren – pesantren. Di Buleleng, Karangasem, Jembrana ada beberapa daerah yang kesulitan. Berdasarkan data pembangunan PJU-TS dari tahun 2017-2022, Ditjen EBTKE belum ada pembangunan PJU-TS di wilayah Provinsi Bali. Adapun PJU-TS yang telah dibangun di pesantren-pesantren mungkin dilaksanakan oleh Pemda melalui dana APBD atau bantuan K/L lain.

Masih terkait dengan persoalan ketenagalistrikan yaitu terdapat Masjid tidak mampu bayar listrik karena saat pandemi tidak boleh ada jamaah sehingga tidak ada pemasukan dana. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI memberikan jawaban sesuai dengan Pasal 29, Hak dan Kewajiban Konsumen pada huruf d Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, menjelaskan bahwa: Kewajiban pelanggan adalah membayar tagihan pemakaian tenaga listrik dan karena Masjid juga sebagai pelanggan PLN maka mempunyai kewajiban yang sama dengan pelanggan lainnnya.

Namun kita ketahui bahwa Masjid termasuk dalam golongan tarif S-3 (golongan tarif sosial) sehingga Masjid termasuk golongan yang mendapatkan tarif subsidi”. (Adi Purnama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!