Satgas Covid-19 Kecamatan Cikajang Gelar Rakor Dalam Rangka PPKM Darurat
PORTALBELANEGARA.COM, Garut – Mulai diberlakukannya Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Satgas Covid-19 Kecamatan Cikajang melaksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral. Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Sabtu (3/7/2021)
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Undang Saripudin, S.Sos., M.Si., yang didampingi oleh Kapten Inf Dandan Zaeni Danramil 1116/Cikajang, Iptu Sularto Kapolsek Cikajang dan diikuti oleh Kepala Puskesmas Cikajang dr. Yanyan Santoso, Ketua MUI Cikajang H Arifin, UPT Pasar, Korwil Pendidikan, IWAPA, Dishub wilayah IV Cikajang dan para Kepala Desa se-kecamatan Cikajang.
Dalam kesempatan tersebut, Undang Saripudin menjelaskan dasar dilaksanakannya PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Cikajang. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19, dan juga Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/2164/Kesra tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus-19.
“Kepada para Kades Agar bisa menyampaikan kepada Masyarakat untuk melaksanakan Vaksinasi Covid-19. Mari kita menghimbau kepada masyarakat tentang PPKM Darurat. Pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat harus dipahami semua pihak. Dimulai dari
edukasi, sosialisasi dan penerapan Prokes dengan ketat dengan harapan masyarakat akan patuh terhadap pencegahan Covid-19,” katanya.
Pembatasan itu, kata Undang, bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman Covid-19 dan sebagai langkah untuk menekan dan mengurangi penularan Covid-19.
Sementara IPTU Sularto dalam sambutannya menyampaikan dan mengajak kepada peserta yang hadir untuk bersama-sama mengingatkan dan melakukan penindakan dengan objektif dan humanis. Masyarakat harus bisa memahami dan mentaati peraturan, karena ini kepentingan bersama.
“Mari kita tegas menegur para pedagang demi kesehatan masyarakat. Kita sebagai pahlawan Covid-19, mari melakukan demi menyadarkan warga kita. Bapak-bapak kalau melihat orang bergerombol lebih dari 3 orang silahkan tegur,” kata IPTU Sularto.
Dalam kesempatan yang sama Danramil 1116/Cikajang Kapten Inf Dandan Zaini menyampaikan aturan resmi untuk PPKM Mikro Darurat. Seperti aturan Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Untuk supermarket, pasar tradisional, toko yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” katanya.
Tak hanya itu, Danramil juga berpesan kepada UPT Puskesmas Cikajang apabila merasa kekurangan Tenaga Kesehatan Covid-19 maka bisa bekerjasama dengan Batalion 303.