Polisi Tangkap Ayah Tiri Pelaku Pembunuhan dan Kekerasan Seksual Anak di Cikalongkulon Cianjur

PORTALBELANEGARA.COM//CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil menangkap seorang pria berinisial R (35), pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri, SH (16). Pelaku ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Cilodong, Kota Depok, setelah sempat buron selama dua hari.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Sindangsari, Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
Kronologi Kejadian dan Penemuan Korban
Berdasarkan data kepolisian, kejadian bermula saat korban sedang tidur sendirian di kamar rumah orang tua pelaku. Pelaku R masuk secara diam-diam dan langsung melakukan aksi kekerasan dengan cara menjerat leher korban menggunakan kabel pengisi daya (charger) ponsel hingga korban lemas.
Dalam kondisi korban yang tidak berdaya, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual yang mengakibatkan pendarahan pada korban.
Jasad korban baru ditemukan pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WIB oleh salah seorang kerabat keluarga, ES (32), yang hendak memeriksa rumah.
Saksi curiga setelah mencium bau menyengat dan mendapati korban sudah meninggal dunia dalam posisi telungkup di atas kasur dengan kondisi tubuh kaku.
Upaya Bunuh Diri dan Pelarian Pelaku
Setelah melakukan aksi keji tersebut, pelaku sempat mencoba bunuh diri dengan meminum cairan pembasmi serangga dan racun tikus, namun gagal. Pelaku kemudian melarikan diri ke kawasan Danau Cirata, Maleber, hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi lemas pada Sabtu pagi.
Pelaku sempat diantarkan oleh seorang tukang ojek kembali ke rumahnya setelah mengaku telah membunuh anak tirinya. Namun, karena saksi tidak memercayai pengakuan tersebut, pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil ponsel milik korban dan kabur ke luar kota.
Tim Satreskrim Polres Cianjur yang bergerak cepat akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. R ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cilodong, Depok, pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Motif dan Pasal yang Disangkakan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku nekat melakukan aksi tersebut didasari rasa sakit hati. Pelaku menduga dirinya diselingkuhi oleh istrinya—yang saat ini bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi. Kekesalan tersebut memuncak setelah sang istri meminta cerai, ditambah adanya perubahan sikap dari korban terhadap pelaku.
Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu unit ponsel Oppo A60 milik korban.
Kabel charger ponsel yang terputus (digunakan untuk menjerat korban).
Pakaian korban dan saset bekas racun tikus serta obat-obatan.
Hasil Visum et Repertum (Ver) korban.
Atas perbuatannya, Polres Cianjur menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu:
1. Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
2. Pasal 458 Ayat (2) KUHPidana tentang Pembunuhan terhadap Anak Kandung/Tiri, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga, sehingga menjadi paling lama 20 tahun penjara.
3. Pasal 473 Ayat (3) Huruf c, Ayat (4), dan Ayat (9) KUHPidana tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Imbauan Kamtibmas Polres Cianjur
Menyikapi peristiwa ini, Polres Cianjur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian serta pengawasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga maupun di sekitar tempat tinggal. Pihak kepolisian juga meminta warga agar tidak ragu segera melaporkan segala bentuk indikasi tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak guna mencegah jatuhnya korban jiwa di kemudian hari.
