Respons Cepat Polres Cianjur: Pengemudi Pick Up Maut di Jalan Raya Bandung Berhasil Diamankan

PORTALBELANEGARA.COM//CIANJUR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur berhasil mengamankan pria berinisial TZ (41), pengemudi mobil pick up yang terlibat aksi tabrak lari di Jalan Raya Bandung, Kampung Ciburial, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah. Insiden maut tersebut mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur pada Rabu (22/4/2026), Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengonfirmasi bahwa TZ telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah sempat melarikan diri pasca-kejadian.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 04.38 WIB.
Korban berinisial DN (40) saat itu tengah melaju menggunakan sepeda motor Honda Beat dari arah Cianjur menuju Bandung.
Nahas, dari arah yang sama, kendaraan pick up yang dikemudikan tersangka menghantam bagian belakang motor korban dengan keras.
Dampak Benturan: Korban mengalami luka berat di bagian kepala.
Kondisi Korban: DN dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RSUD Cianjur.
Sesaat setelah benturan terjadi, tersangka TZ tidak menghentikan kendaraannya untuk memberikan pertolongan, melainkan memacu kendaraannya meninggalkan lokasi kejadian. Kepada penyidik, TZ mengungkapkan alasannya melakukan tindakan pengecut tersebut.
”Alasannya cuma satu, dia takut menjadi korban aksi massa karena tabrakan tersebut,” ujar AKBP Alexander menirukan pengakuan tersangka.
Pihak kepolisian sempat mendalami kemungkinan tersangka mengemudi di bawah pengaruh zat terlarang. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang komprehensif, tersangka dinyatakan bersih.
“Kami telah melakukan tes narkotes, termasuk pengambilan sampel rambut. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi penggunaan obat-obatan keras maupun minuman keras. Tersangka dalam kondisi sadar penuh,” tegas Kapolres.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan sementara, faktor utama kecelakaan ini adalah kelalaian manusia (human error). Tersangka mengaku kehilangan fokus saat berkendara.
“Dugaan kuat penyebab kecelakaan adalah kurangnya konsentrasi dari pengemudi roda empat,” tambah Alexander.
Saat ini, tersangka TZ telah mendekam di sel tahanan Unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu unit mobil pick up milik tersangka.
Satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
Keterangan dari beberapa saksi kunci di lokasi kejadian.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terutama poin mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian serta tindakan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan atau tidak memberikan pertolongan (tabrak lari).
Rian Sagita

