Ratusan Massa Serikat Pekerja Perkebunan PTPN VIII Lakukan Aksi Damai di Kejari Garut
PORTALBELANEGARA.COM || Garut – Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN VIII menggelar Aksi Damai di halaman Kejaksaan Negeri Garut. Jl. Merdeka No.222, Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Rabu (30/11/2022)
Aksi Damai yang dipimpin langsung oleh Adi Sukmawadi selalu Ketua Umum SPBUN dilakukan dalam rangka memberi dukungan kepada Kejaksaan Negeri Garut yang sedang melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku pengrusakan lahan HGU PTPN VIII Cisaruni.
Dikatakan Adi, “kami dengan inisiatif sendiri untuk mendukung percepatan proses hukum atas dasar dari gangguan usaha perkebunan tepatnya di kebun Cisaruni. Tentunya dalam aksi ini tidak Ada hal yang di dompleng atau yang lainnya. Ini murni dari kami serikat pekerja,” katanya kepada awak media.
“Tadi sudah dilakukan pemberian paket bunga kepada pihak Kejaksaan dan hari ini pun akan dilakukan pengadilan, mudah mudahan mendapatkan hasil yang lebih baik. Kami tidak menuntut hasilnya seperti apa tapi paling tidak ada hasil bagi kita semua. Karena bagaimanapun juga itu tanah kami, tanah tempat bekerja kami yang menjadi ladang untuk makan kami,” sambung Adi.
Masih menurutnya aksi damai tersebut diikuti oleh sekitar 350 orang dari beberapa Korwil, seperti Bandung, Pangalengan, Cianjur, Garut, Ciwidey, Sukabumi, Purwakarta, Subang.
Aksi Damai diterima oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Garut Hendra Syahputra Dalimunthe dan dihadapan massa aksi, Kasipidum Kejari Garut memyebutkan bahwa dirinya dengan seijin pimpinan berdialog dengan massa aksi damai yang di lakukan oleh Serikat Pekerja Perkebunan PTPN VIII.
“Kami menyampaikan bahwa penanganan perkara ini telah bergulir ke pengadilan. Kami selalu aparat penegak hukum bekerja sesuai SOP, sesuai koridor, sesuai perundang undangan yang berlaku. Karena itu mari kita hormati proses hukum yang sedang bergulir di pengadilan,” ucap Kasi Pidum yang nampak di dampingi oleh, Kasi Intelilejen Irwan Ganda Saputra, Jaksa Penuntut Umum Firza Adiyudha dan Kabagops Polres Garut Kompol Iwan Setiawan.
“Kami sampaikan bahwa agenda sidang pertama itu sudah di mulai pada tanggal 23 November 2022 dan insyaallah hari ini akan ada agenda sidang kedua nanti kita lihat sikap dari kuasa hukum terdakwa. Apakah eksepsi terhadap dakwaan atau sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi,” sambungnya.
“Kami menghimbau sekaligus memohon kepada bapak bapak mari sama sama kita hormati proses hukum. Kita akan seobjektif mungkin, untuk itu mari kita ciptakan suasana yang kondusif, sehingga kita juga bisa bekerja secara objektif,” pungkasnya. (Cepi)
Semoga proses pengadilan thdp para terdakwa berjalan lancar dan keadilan dpt ditegakkan dg seadil²nya thdp para pelaku perusakan aset tanaman milik perkebunn yg merupakan ladang ekonomi bg perusahaan dan karyawan