Rapat Koordinasi Unsur Forkopimda Kab. Garut, dalam rangka “Penanganan Kasus Covid-19 di Wil. Kab. Garut
PORTALBELANEGARA.COM, Garut – Bertempat di Ruang Kerja Bupati Garut, Jl. Pembangunan, No. 185, Kel Sukagalih Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut. Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Unsur Forkopimda Kab. Garut, dalam rangka “Penanganan Kasus Covid-19 di Wil. Kab. Garut dengan pimpinan Rapat Bupati Garut H. Rudi Gunawan. Selasa (12/01/21).
Hadir dalam kegiatan Dandim 0611/Garut (Letkol Czi Dr. Deni Iskandar, S.T., M.Han., M.D.M., CAN), Kapolres Garut (AKBP Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si), Kejari Garut (Sugeng Hariadi SH, MH), Wakil Bupati Garut (dr H Helmi Budiman), Ka Pengadilan Negeri Garut (Dr. Hasanuddin, S.H., M.H), PJS Sekda Garut (Drs. Beni Bachtiar, M.Si), Asda 1 (Drs. H Nurdin Yana, M.H), Para Kepala Dinas intansi terkait, Kasatpol PP Garut (Drs. Hendra S Gumilang, M.M).
Hasil Rapat sebagai berikut membahas terkait dengan PSBB secara persial dari karena kabupaten Garut yang meninggal dari mulai 1 orang saat itu, sampai hari ini lebih dari 4600 orang yang meninggal sekarang sudah mencapai 135 orang tentu kita makin hari sekarang ini makin gawat karena kematian Kabupaten Garut mendekati angka 3 sudah melebihi rata-rata Jawa Barat hampir mendekati rata-rata nasional.
Merupakan bagian yang harus kita perhatikan dan ini adalah merupakan hal yang sangat serius yang kita lakukan ini lebih serius lagi di PSBB tanggal 11 sampai 25 tetapi bukan itu saja tapi kita sampai dengan pelaksanaan vaksinasi selesai di tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Bapak Presiden di instruksikan harus sudah selesai pada bulan Desember 2021 di Kabupaten Garut.
Volume untuk vaksin sebanyak 1,8 juta dengan dari pemerintah daerah TNI Polri instansi vertikal lain itu kita sepakat sosialisasi untuk pelaksanaan ini ini dilakukan dengan sangat sungguh- sungguh.
Ditegaskan kepada Dinas-dinas teknis seperti Dinas Kesehatan beserta seluruh Puskesmas yang ada di tiap kecamatan ini melakukan langkah-langkah konkrit dalam rangka 3 teg dan mempunyai tanggung jawab untuk melakukan penanganan di rumah sakit rujukan dan melakukan pembinaan terhadap Rumah Sakit runjukkan swasta.
Dinas Kesehatan mempunyai tanggung jawab untuk menjadi penyelenggara rumah sakit RSU dan Swasta sesuai dengan instruksi menteri kesehatan yang baru diterima pagi tadi Bahwa dalam rangka untuk mengurangi populasi daripada Rumah Sakit darurat maka untuk yang tidak bergejala sekarang ini diperbolehkan atau tidak di longgarkan untuk isolasi Mandiri nanti bisa dilaksanakan di lapangan sedangkan untuk proses penegakan hukum itu saya tugaskan kepada Pak Kejari dan Kepala Pengadilan dan tinggal menunggu SK Bupati tentang pembentukan Satgas petugas yang terbaru.
Tetapi sebagai wakil ketua Satgas Kapolres Garut dan Dandim 0611/Garut langsung mengendalikan proses proses yang ada di lapangan, tindakan kepada yang membidangi ini dalam penerapan disiplin.
Asda 1 dan Kabag pemerintahan sampaikan penekanan kembali terhadap SK Satgas tingkat kecamatan, tingkat Desa dan satgas tingkat Rukun Warga yang kemarin sudah ada atributnya sebagai anggota Satgas tingkat warga untuk mensosialisasikan jangan sampai ada pelanggaran.
Bupati minta kepada semua yang tergabung Satgas untuk melakukan langkah-langkah ini dalam rangka penegakan Disiplin ini di bawah koordinasi untuk melakukan gerakan untuk melakukan rapat-rapat parsial, yang berhubungan dengan surat edaran Bupati sebagai tindak lanjut dari psbb yang akan kita sebar besok itu sudah harus selesai dan harus kita memberitahukan bahwa untuk pasilitas pemerintah sekarang tidak bisa di gunakan seperti untuk acara pelantikan baik kegiatan acara perkawinan perlu kita batasi dengan sangat sangat ketat dan kita lakukan dengan Konsisten dan di lakukan dengan super ketat. (MC11)