Praktisi Hukum Asal Cianjur Fanpan Angkat Bicara Saat Unjuk Rasa di Kantor ATR/BPN

PORTALBELANEGARA, Cianjur – Belasan Orang yang mengatasnamakan Jaringan Intelektual Muda (JIM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor ATR/BPN. Di jalan raya bandung. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas lambatnya penyelesaian PTSL yang di duga ada penyimpangan prosedur yang dilakukan oknum ATR/BPN. Selasa, 14 Januari 2025.

Saat di temui belasan Aksi pengunjuk rasa, pihak ATR/BPN tidak bersedia menemui para demonstran. Sikap tersebut memicu kekecewaan mendalam dari para peserta aksi yang merasa aspirasinya tidak dihargai.

Koordinator Lapangan Alief Irfan, mengatakan, selaku koordinator lapangan yang sekaligus memantau jalannya program PTSL menyatakan,

“Ini jelas-jelas mencerminkan tidak adanya profesionalisme di internal ATR/BPN. Dengan dalih pihaknya baru bergabung, padahal kenyataannya beliau sudah lama bergabung, sehingga jelas makin memperlihatkan adanya upaya penghindaran tanggung jawab. Sehingga disini Masyarakat sangat dirugikan dengan tidak mendapatkan apa yang menjadi hak mereka.”

Senada dengan itu, M. Abdul Rohim Rijki, sebagai pemerhati lingkungan, menambahkan, “Kami banyak mendapati keluhan masyarakat yang tidak mendapat sertifikat tepat waktu. Ini menunjukkan bahwa prosedur di ATR/BPN tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kami meminta pihak terkait segera melakukan investigasi dan memastikan bahwa sertifikat dibagikan langsung kepada masyarakat tanpa ada hambatan.”

Praktisi hukum asal Cianjur Fanpan Nugraha S.H angkat bicara “terkait demonstrasi ini mereka memiliki hak menyampaikan pendapat sesuai dengan Undang Undang No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

Sebagai kontrol sosial yang harus dihargai oleh berbagai pihak dibutuhkan evaluasi kedalam apakah hal tersebut sesuai dengan penyampaian nya dan ada korelasinya yang telah terjadi bagaimana yang disuarakan oleh temen-temen para demonstran ini, saya sebagai praktisi hukum tidak menyalahkan semua pihak dan tidak membenarkan semua pihak, artinya lebih baik persoalan ini dilakukan pendekatan secara persuasif, para demonstran bisa diterima di BPN untuk audiens. lebih cantik seperti itu, sesuatu hal yang disebut problematika bisa terselesaikan dan ada solusi terbaik buat semua pihak,” ungkapnya. (Rie”an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!