Polisi Akan Tindak Tegas Penimbun Obat dan Alkes

PORTALBELANEGARA.COM, Pekalongan – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan akan menindak siapapun yang menimbun obat dan alat kesehatan termasuk oksigen untuk medis di masa pandemi Covid-19.

Terkait hal itu, Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., telah memerintahkan jajarannya untuk mendatangi seluruh toko obat di wilayah Kabupaten Pekalongan guna mengecek dan juga mengantisipasi terkait isu kenaikan harga maupun kelangkaan obat, pada masa pandemi Covid-19 yang meresahkan warga masyarakat.

“Masyarakat jangan resah apalagi panik. Kami memastikan harga obat masih stabil. Jika ada pedagang yang nakal menaikkan harga obat di masa pandemi Covid-19 ini maka kami akan tindak tegas,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Senin (5/7/2021).

Kasubbag Humas menyatakan, apabila ditemukan adanya kenaikan harga yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku tentang HET (Harga Eceran Tertinggi), atau adanya penimbunan maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas begitupun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Untuk itu Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., sudah memberikan perintah kepada jajaran Polsek untuk melakukan pengecekan di seluruh toko obat (Apotik) diwilayahnya masing-masing,” ujar Kasubbag Humas.

Pihaknya juga berharap, masyarakat untuk tidak lelah melawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi aktifitas di luar rumah selama PPKM Darurat.

“Kita semua tentu sudah lelah dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan beraktivitas di rumah saja, namun demi kebaikan dan keselamatan bersama, mohon untuk tidak kendor,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!