PKPA Peradi Sekaligus Silaturahmi Dengan PT. PTS Kabupaten Sukabumi

PORTALBELANEGARA.COM, Sukabumi – Hersit membidangi Wasekjen DPN Peradi Bid.Hukum & Perundang- Undangan data tugas dari DPN Peradi dari Rekan H.Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H. ( SMS ) membidabgi PKPA, Sertifikasi dan Hub.Kerjasama dengan Universitas untuk mengajar materi ” Tehnik Wawancara Klien ” sekaligus menutup PKPA kerjasama DPC Peradi Cibadak, Kab.Sukabumi dengan Sekolah Tinggi Agama Islam ( STAI ) Syamsul ‘ Ulum, Gunung Puyuh Sukabumi Angkatan ke l dalam hal ini satu kehormatan dan tugas dalam bentuk pengabdian pada OA Peradi sekaligus bisa silaturahim dengan PTS tertua di Kabupaten Sukabumi ini.

Dalam kesempatan ini tentu nya saya berharap pada peserta PKPA dengan jumlah 11 orang sebagai pemula,kita apresiasi khususnya Panitia berharap angkatan ke ll ini lebih banyak lagi untuk pengembangan anggota Peradi di Wilayah Kabupaten sukabumi, yang mana peserta calon Advokat ini harus berkualitas sebab ilmu yang diberikan sifat ilmu terapan ( Praktik ) 75 persen dab 25 persen teori dengan pemberi materi dari kalangan praktisi dan akademis yang handal dibidang nya

Dalam sambutan nya panitia tetap berusaha yang terbaik angkatan berikut nya, dan Ketua DPC Peradi Cibadak dalam sambutannya berharap peserta ini yang 11 bisa lulus pada ujian tanggal 27 Mei 2023 kedepan agar program kami bisa berjalan berusaha agar di setiap Desa di Kabupaten Sukabumi kurang lebih 300 Desa dapat setiap Desa satu Advokat agar dapat membantu masyarakat khusus masyarakat yang tidak mampu kita juga punya Pusat Bantuan Hukum ( PBH ) yang bisa melayani masyarakat yang tidak mampu secara gratis,

hal senada di ungkap kan Ketua STIA Syamsul ‘Ulum Dr.Ahmad.S saya berharap kerjasama ini dapat berlanjut kelak jadilah Advokat yang beriman dengan niat yang tulus dan iklas saudara-saudara peserta PKPA bisa menjadi sukses dalam profesi ini dan juga saya selaku Wasekjen ( Hersit ) berpesan untuk jadi calon Advokat harus cerdas, beriman, berilmu dan dapat beramal untuk mendapatkan ridho dari Ilahi sesuai dengan doa semua untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.

Dalam kesempatan ini juga saya berharap juga benar- benar memahami bahwa Peradi adalah organ negara dan berbentuk ” Single Bar ” satu- satunya yang punya 8 kewenangan yang tidak di miliiki oleh OA lain, sebagaimana amanat Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 dan ini sering di tekankan Bapak Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H.,M.M. setiap acara Pembekalan Calon Advokat per wilayah sebelum pelantikan dan pengambilan Sumpah di PT masing-masing banyak OA dewasa pasca Surat Ketua MARI No.073 Tahun 2015 Peradi tetap semangat berusaha agar Surat tersebut dapat di cabut apapun cerita nya jelas dan bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang- undangan melihat Peradi belum bersatu untuk kebaikan tetap kita berusaha untuk kebaikan dan masa depan Advokat Indonesia khusus Young Lawyer Comitte ( YLC ) dalam waktu dekat akan mengadakan rapat kordinasi antar Cabang di Bandung Jawa Barat.”ungkap nya

Lanjut nya saya juga melihat kedepan kita harus kembali kejalan yang benar bersatu bukan untuk menang-menangan, jika OA seperti sekarang ini yang paling di rugikan adalah para pencari keadilan itulah masyarakat jika kita proses misalnya pelanggaran Kode Etik nya dengan mudah yang bersangkutan pindah pada OA lain, dan tidak dapat kita proses akhir nya seperti ” Kutu loncat saja ” akhir kata PKPA dapat saya tutup dengan membacakan Alhamdulillah dan ucapan terimakasih pada media ini telah memuat tulisan dan berita,” pungkasnya.

Oleh :  Aisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H

(Adi Purnama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!