Penerapan PPKM Darurat, Polres Pekalongan Gelar Apel Gabungan

PORTALBELANEGARA.COM, Pekalongan – Bertempat di Tugu 0 Km Kec. Kajen Kab. Pekalongan Jawa Tengah, malam tadi telah dilaksanakan apel gabungan dalam rangka pelaksanaan pemantauan penerapan PPKM Darurat di wilayah Kab. Pekalongan, Senin (5/7).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., Dandim 0710/Pekalongan Letkol Czi Hamonangan Lumban Toruan, S.IP., Kajari Kab. Pekalongan Abun Hasbullah Syambas, S.H., M.H., Wakil DPRD Catur Ardiansyah, S.Pd, Wakapolres Pekalongan Kompol I Ketut Tutut, S.H., Kabag Ops Kompol Agus Sulistwiantoro, S.H., Kabagren AKP Kalung Muktiana, S.Sos., Kasat Sabhara AKP Sumantri, S.H., Kasat Lantas AKP Harman Rumengge Sitorus, S.I.K., Kasat Intelkam AKP Adam Teguh S, S.H., Kasat Binmas IPTU Qurotul Aini, S.H., Kapolsek Kajen IPTU Isnovim CH., S.H., M.H., Danramil Kajen Kapten Inf Nurkhan, Camat Kajen Agus Purwanto, S.SIP., Kasi Intel Kejari Kab. Pekalongan Andi dan diikuti anggota TNI-Polri, Satpol PP dan Kecamatan Kajen.

Usai melakukan apel gabungan dilanjutkan dengan pemantauan penerapan PPKM Darurat di wilayah Kab. Pekalongan dengan sasaran pelaku usaha yang masih buka seperti rumah makan, cafe dan lokasi yang dijadikan tempat berkerumun.

Dalam pelaksanaan patroli gabungan dalam rangka penerapan PPKM Darurat di wilayah Kab. Pekalongan, petugas menghimbau warga yang masih berkumpul untuk diminta pulang kerumah masing masing. Dan untuk rumah makan, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wib. Sedangkan untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

“Selama PPKM Darurat berlaku sejak tanggal 3 hingga 2021 Juli, restoran dan rumah makan dilarang melayani makan-minum di tempat, melainkan hanya menerima pesanan (pesan-antar atau delivery/takeaway),” ujar Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Selasa (6/7).

Lebih lanjut Kasubbag Humas mengatakan, dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat di Kab. Pekalongan, diharapkan penyebaran Covid-19 dapat menurun. Karena untuk situasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kan. Pekalongan masih terbilang tinggi. Untuk itu masyarakat diminta selalu mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!