Pansus II DPRD Cianjur Temukan 30 Persen Apotek Tak Berizin Lengkap

PORTALBEAlANEGARA.COM//CIANJUR – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Cianjur mengungkap fakta mengejutkan mengenai legalitas usaha farmasi di wilayahnya. Berdasarkan data Dinas Perizinan, sekitar 30 persen dari total 622 apotek yang beroperasi di Kabupaten Cianjur disinyalir belum mengantongi izin lengkap.
Hal tersebut mencuat dalam rapat agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesehatan di Kantor DPRD Cianjur, Rabu (6/5/2026).
Wakil Ketua Pansus II DPRD Cianjur, Diki Ismail, menjelaskan bahwa ketidaksingkronan data perizinan ini menjadi sorotan tajam dalam pembahasan Raperda Kesehatan. Dari total sebaran 622 apotek, baru 287 izin yang dinyatakan telah terbit, sementara dua lainnya masih dalam tahap verifikasi.
“Data menunjukkan baru 73 sertifikat standar yang terbit dan dua masih menunggu verifikasi. Artinya, ada sekitar 30 persen apotek yang tersebar di wilayah Cianjur belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap,” ujar Diki.
Diki menambahkan, pihaknya sengaja memasukkan draf perizinan usaha kesehatan, termasuk izin apotek dan klinik, ke dalam pembahasan Raperda ini guna memperketat pengawasan di masa mendatang. Langkah ini diambil agar carut-marut perizinan fasilitas kesehatan tidak terus berulang.
“Kami berharap Dinas Kesehatan dan Dinas Perizinan segera mengintegrasikan seluruh izin usaha kesehatan. Jangan sampai setelah Perda ini disahkan, masih ditemukan praktik usaha yang menabrak aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, politisi tersebut meminta instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap apotek maupun klinik membandel setelah regulasi ini resmi diberlakukan. Menurutnya, draf yang disusun merupakan representasi temuan riil di lapangan, bukan sekadar usulan administratif.
“DPRD akan terus mengawal implementasi aturan ini hingga ke tingkat Peraturan Bupati (Perbup). Ini adalah PR bersama untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Cianjur benar-benar terjamin legalitas dan standarnya,” pungkas Diki.
Rie’an
