DPRD Cianjur Rampungkan Raperda Perumdam Tirta Mukti, Modal Dasar Naik Jadi Rp344 Miliar

PORTALBELANEGARA.COM//CIANJUR – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Cianjur resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mukti, Selasa (5/5/2026). Dalam kesepakatan tersebut, modal dasar perusahaan pelat merah tersebut diputuskan naik signifikan menjadi Rp344 miliar.

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cianjur, Irwan, menyatakan bahwa terdapat dua poin utama yang dibahas, yakni perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perumdam Tirta Mukti dan Raperda terkait penyertaan modal.

“Pansus menyepakati penyesuaian modal dasar yang semula Rp167,895 miliar menjadi Rp344 miliar sekian,” ujar Irwan kepada awak media di Gedung DPRD Cianjur.

Menurut Irwan, kenaikan modal dasar ini didasarkan pada analisa rencana bisnis (business plan) serta tuntutan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Penambahan modal diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan, kontinuitas distribusi air minum, serta pengembangan ekspansi usaha Perumdam.

Terkait teknis penyertaan modal, Irwan merinci bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur akan mengucurkan dana sebesar Rp46,9 miliar secara bertahap selama lima tahun, terhitung mulai tahun 2027 hingga 2031.

“Alokasinya telah dijadwalkan; sebesar Rp10 miliar per tahun mulai 2027 hingga 2030, dan sisa sebesar Rp6,9 miliar pada tahun 2031,” jelas Politisi Partai Golkar tersebut.

Selain penguatan modal, dalam pembahasan tersebut Perumdam Tirta Mukti juga menyepakati kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembagian dividen sebesar 40 persen. Perusahaan juga diwajibkan menyisihkan 2 persen dari laba untuk dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Mengenai kewajiban keuangan lainnya, Irwan menyebut pihak Perumdam telah menyanggupi pelunasan sisa tunggakan pajak secara bertahap, menyesuaikan dengan kondisi kesehatan finansial perusahaan.

“Proses penyelarasan sudah selesai, saat ini tinggal menunggu tahap evaluasi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Irwan.

Rie’an

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!