Kisah Pilu Bocah F di Cianjur, Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Tetangga Lansia

PORTALBELANEGARA.COM//CIANJUR – Warga Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, digegerkan dengan mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 7 tahun. Terduga pelaku diketahui merupakan seorang pria lanjut usia berinisial K (80), yang merupakan tetangga korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video pengakuan korban yang menceritakan peristiwa memilukan tersebut beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, korban mengungkapkan adanya tindakan kekerasan fisik yang dialaminya hingga mengakibatkan luka serius.

Dilema Keluarga di Tengah Stigma

Ibu korban, berinisial I (35), menceritakan perubahan kondisi kesehatan dan perilaku putrinya yang sangat memprihatinkan. Selain mengalami trauma psikis, korban juga mengeluhkan rasa sakit fisik yang hebat pada area sensitifnya.

Meski ingin memperjuangkan keadilan, I mengaku sempat merasa bimbang karena tekanan sosial.

“Sebenarnya saya ingin membawa kasus ini ke ranah hukum, tetapi sempat merasa ini adalah aib yang berat untuk diceritakan,” tuturnya kepada awak media.

Kepolisian Proaktif Dampingi Korban

Merespons situasi tersebut, jajaran Polsek Cikalongkulon segera mengambil langkah cepat. Kanit Reskrim Polsek Cikalongkulon, Sugeng, menyatakan pihaknya telah memantau kasus ini dan berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi keluarga korban.

“Kami terus memantau dan hari ini kami mendorong serta mendampingi keluarga untuk segera membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur pada Selasa (21/04/2026). Ini adalah tanggung jawab kami untuk memastikan penegakan hukum berjalan,” tegas Sugeng.

Sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat

Dukungan juga datang dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Susilawati. Ia menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan eksploitasi dan kekerasan yang menimpa anak di bawah umur tersebut.

“Ini persoalan serius mengenai otonomi tubuh yang harus dilindungi. Jika unsur pidana sudah terpenuhi, maka harus segera diproses secara hukum tanpa penundaan,” ujar Susilawati.

Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam memberikan edukasi dini sebagai langkah preventif.

“Kita sebagai orang tua jangan pernah lelah memberikan edukasi kepada anak-anak agar mereka berani bersuara dan melindungi diri sejak dini,” tambahnya.

Aparat Pemerintah

Camat Cikalongkulon, Iyus, mengaku baru mengetahui adanya dugaan kasus tersebut hari ini. Informasi ini ia terima saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon seluler.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!