DPRD Cianjur Targetkan Pemerataan Layanan Kesehatan Lewat Raperda Inisiatif

PORTALBELANEGARA//CIANJUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur mulai mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan guna memangkas kesenjangan akses medis di wilayah pelosok. Regulasi yang digagas oleh pihak legislatif ini kini resmi memasuki tahap pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) II.
Ketua Pansus II DPRD Cianjur, Muhammad Zulfahmi, menegaskan bahwa inti dari Raperda ini adalah menjamin hak dasar warga atas pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata, mengingat luas geografis Cianjur yang sangat menantang.
“Kami berharap melalui payung hukum ini, tidak ada lagi ketimpangan layanan. Pelayanan kesehatan harus merata di seluruh wilayah, tanpa terkecuali,” ujar Zulfahmi saat ditemui di Kantor DPRD Cianjur, Kamis (30/4/2026).
Dalam pembahasan awal, Pansus II telah memanggil sejumlah pihak terkait, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), hingga organisasi profesi kesehatan. Langkah ini diambil untuk menjaring masukan konkret demi penyempurnaan draf regulasi.
Zulfahmi menambahkan, salah satu fokus utama adalah penyederhanaan sistem birokrasi dan administrasi bagi pasien kurang mampu.
“Kami mengundang OPD terkait untuk membahas kemudahan dokumen administrasi. Jangan sampai masyarakat terkendala saat membutuhkan perawatan di RSUD hanya karena masalah syarat administrasi yang kurang,” tegas politisi muda tersebut.
Selain persoalan dokumen, Raperda ini juga dirancang untuk mengoptimalkan kinerja tenaga medis di lapangan. Zulfahmi menekankan bahwa kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah yang harus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami mendorong sistem pelayanan tenaga medis agar lebih dirasakan oleh masyarakat sebagaimana mestinya. Kesehatan adalah hak dasar yang wajib dipenuhi negara,” imbuhnya.
Tahapan selanjutnya, Pansus II akan melakukan pembedahan secara detail terhadap pasal demi pasal dalam proses penyelarasan. Hal ini dilakukan untuk memastikan regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara efektif setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rie’an
