DPMPTSP Cianjur Sebut Izin Jamaras Agrofarm Masih Berproses, Satpol PP Pasang Stiker Pengawasan

PORTALBELANEGARA.COM//CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa operasional Jamaras Agrofarm di Kecamatan Cugenang saat ini berada di bawah pengawasan ketat. Hal ini menyusul belum lengkapnya dokumen perizinan yang dikantongi oleh Yayasan Al-Muhlas selaku pengelola kawasan wisata seluas 6,5 hektar tersebut.
Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Suferi Faizal, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil cross-check pada sistem Online Single Submission (OSS), pihak yayasan memang sudah melakukan input data. Namun, proses tersebut belum mencapai tahap final.
“Yayasan Al-Muhlas sudah menginput poligon tanah seluas 6,5 hektar dan saat ini masih dalam proses. Persyaratan dasar seperti PKKPR, dokumen SSPL, PBG, hingga SLF harus terpenuhi. Saat ini, mereka masih harus menyelesaikan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan dari BPN terlebih dahulu,” jelas Suferi saat memberikan keterangan.
Ketidaklengkapan dokumen ini memicu tindakan dari tim penegak Perda. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menyatakan bahwa pemasangan stiker pengawasan yang dilakukan pada Selasa (14/4/2026) merupakan konsekuensi dari habisnya masa tenggang 45 hari kerja yang diberikan sebelumnya.
“Ini bukan penyegelan permanen atau penutupan total, melainkan pemasangan stiker pengawasan sebagai bentuk teguran keras. Kami memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melengkapi izin sambil tetap beroperasi terbatas pada area yang sudah memiliki izin resmi, yakni seluas 500 meter persegi,” tegas Djoko.
Meski pihak pengelola dinilai kooperatif dalam mengikuti rapat-rapat koordinasi, Pemkab Cianjur tetap menjalankan prosedur penindakan sesuai regulasi. Tim teknis menyebutkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penindakan yang meliputi pemanggilan dan pemeriksaan berita acara.
“Proses penindakan ini berjalan seiring dengan pemberian waktu bagi pengusaha untuk melegalitaskan usahanya. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada progres signifikan, kami bisa mengajukan sidang tindak pidana ringan (tipiring),” tambah pihak teknis Satpol PP.
Menanggapi adanya isu politisasi di balik penertiban ini, Djoko Purnomo menepis kabar tersebut. Ia menekankan bahwa seluruh personel di lapangan bekerja murni berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2019.
“Kami tidak fokus pada hal-hal di luar teknis. Kami menghargai itikad baik pengelola yang ingin memberdayakan masyarakat sekitar melalui UMKM, namun legalitas dari mata negara harus tetap sempurna agar investasi di Cianjur berjalan dengan tertib dan aman,” pungkasnya.

