Dalam Rangka Penegakan Disiplin Inpres No. 6 Tahun 2020, Muspika Kecamatan Lengkong Gelar Operasi Yustisi

PORTALBELANEGARA.COM, Sukabumi – Puluhan pengendara kendaraan baik kendaraan roda dua ataupun roda empat terjaring dalam Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Muspika Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.

Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Operasi tersebut digelar di Jl. Raya Bojong Haur – Sukabumi, persis di sepanjang jalan di depan pertokoan Bojong Haur, Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Kamis (17/09/2020)

Dalam kegiatan Operasi tersebut dihadiri unsur Muspika Kecamatan Lengkong, Danramil 2209/Lengkong, Kapten Inf Suwarsono Kapolsek Lengkong, AKP Dikdik Sardadi, Anggota Satpol PP Kecamatan Lengkong, serta anggota TNI-POLRI dari Koramil 2209/Lengkong dan Polsek Lengkong.

Pantauan Portal Bela Negara di lokasi, selain memberikan teguran lisan dan juga sanksi administratif, Unsur Muspika, Danramil, Kapolsek dan juga petugas lainnya tak henti-hentinya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pengguna jalan terutama masyarakat yang berada di sekitar lokasi yang tidak menggunakan masker.

Danramil 2209/Lengkong mengatakan kepada Portal Bela Negara, “kami bersama Muspika pada hari ini sesuai dengan perintah dari pimpinan untuk melaksanakan Operasi Yustisi penegakan disiplin sesuai Inpres No 6 Tahun 2020. Dengan kegiatan membagikan masker, melakukan peneguran kepada para pelanggar, juga pemeriksaan suhu tubuh.

“Setiap hari kami melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat di tempat-tempat umum dan pusat keramaian untuk selalu menggunakan masker, jaga jarak dan juga rajin mencuci tangan, 3M itu yang kami selalu sosialisasikan,” pungkasnya.

Hal yang sama disampaikan Sertu Rahmat Hamla, salah seorang Babinsa Koramil 2209/Lengkong dirinya menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.

“Dalam kegiatan Operasi tadi terjaring 20 orang pelanggar Inpres No 6 Tahun 2020. Kepada mereka kami memberikan sanksi teguran lisan, teguran administratif dan pengucapan Pancasila, dan pemberian sanksi membersihkan jalan,” kata Sertu Rahmat Hamla.

“Selain itu, kami juga membagikan masker kepada mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang Inpres No 6 Tahun 2020,” katanya.

Sertu Rahmat Hamla mengimbau kepada para pengendara kendaraan, agar masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, baik pendatang, wisatawan, maupun masyarakat asli sukabumi.

“Oleh karena itu masyarakat selalu jaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan secara berkala. Itu hal yang akan terus kami ingatkan kepada masyarakat, sehingga tidak lupa dan menjadi kebiasaan, karena protokol kesehatan merupakan hal yang serius untuk dipatuhi,” pungkas Sertu Rahmat Hamla.

Dengan ditandatanganinya Instruksi Presiden No 6 tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, menegaskan dan memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa protokol kesehatan merupakan hal yang serius untuk dipatuhi. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!