Polres Cianjur Bongkar Jaringan Peredaran Sabu, Sita 271,1 Gram dan Amankan Empat Tersangka


PORTALBELANEGARA.COM//CIANJUR– Satresnarkoba Polres Cianjur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Cianjur. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita total 271,1 gram sabu dan mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka AS alias AAS di Kampung Cihurip, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, pada Selasa (9/6/2026).
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 50 paket sabu siap edar dengan berat bruto 270,03 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian.
“Kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka. Dari hasil pengembangan, kami kembali mengamankan dua tersangka lainnya berinisial TP dan AN di wilayah Cirumput, Kecamatan Cugenang, pada Jumat (12/6/2026),” ujar Alexander saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (15/6/2026).
Dari tangan kedua tersangka tersebut, petugas menyita lima paket sabu dengan berat 1,07 gram. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memastikan para pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Cianjur.
Kapolres menyebut total empat tersangka telah diamankan dalam kasus tersebut. Sementara satu orang lainnya berinisial TM telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
“Ini merupakan jaringan, bukan pelaku tunggal. Kami akan terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lain yang terlibat hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Menurut Alexander, dengan total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 271,1 gram, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.700 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Sementara itu, Kepala BNNK Cianjur Muchamat Affan Eko Budi Santoso menegaskan pihaknya bersama kepolisian masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, baik pemasok maupun pihak lain yang terkait dalam peredaran narkotika ini,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana penjara berat sesuai ketentuan yang berlaku.
