Tok, MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi para hakim konstitusi Saldi Isra (kedua kiri), Anwar Usman (kiri), Arief Hidayat (kedua kanan) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pleno khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang 2025 Mahkamah Konstitusi di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Mahkamah Konstitusi dalam laporannya selama periode 2003-2024 telah menyelesaikan 4.046 putusan perkara yang terdiri dari 1.897 perkara pengujian undang-undang, 1.1

PORTALBELANEGARA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat kejutan di awal tahun 2025 dengan menghapus ketentuan ambang batas (presidential threshold) pencalonan presiden dan wakil presiden.

Menurut MK aturan ini inkonstitusi karena bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat seperti dijamin di UUD 1945.

Putusan ini disampaikan MK pada Kamis (2/1) setelah mengadili empat perkara terkait uji materi pasal 222 Undang-Undang No.7/2017 tentang pemilihan umum.

Pada intinya, pasal itu mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung partai atau gabungan partai yang memiliki paling sedikit 20% jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Uji materi telah dilakukan berulang kali untuk pasal ini. Sebelum mengadili empat perkara terakhir, MK telah menangani 32 perkara serupa. Hasilnya, 24 perkara tidak dapat diterima, enam ditolak dan dua ditarik kembali. (BBC News)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!