Tok, MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
PORTALBELANEGARA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat kejutan di awal tahun 2025 dengan menghapus ketentuan ambang batas (presidential threshold) pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menurut MK aturan ini inkonstitusi karena bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat seperti dijamin di UUD 1945.
Putusan ini disampaikan MK pada Kamis (2/1) setelah mengadili empat perkara terkait uji materi pasal 222 Undang-Undang No.7/2017 tentang pemilihan umum.
Pada intinya, pasal itu mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung partai atau gabungan partai yang memiliki paling sedikit 20% jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
Uji materi telah dilakukan berulang kali untuk pasal ini. Sebelum mengadili empat perkara terakhir, MK telah menangani 32 perkara serupa. Hasilnya, 24 perkara tidak dapat diterima, enam ditolak dan dua ditarik kembali. (BBC News)