Tim Silog Kodam IV/Dip Rikmat di Kodim 0731/Kulon Progo
PORTALBELANEGARA.COM, Kulon Progo – Bertempat di Aula Makodim 0731/Kulon Progo, telah dilaksanakan pemeriksaan materiil dalam rangka penghapusan materiil tahun 2022 oleh Tim Silog Kodam IV/Diponegoro, Rabu (16/06/22).
Tergabung dalam tim Pabandya Alpal Silog Dam IV/Dip Letkol Cpl Mamad, Pabandya Silog Dam IV/Dip Letkol Inf Eri Supanto beserta Pelda Sudadi, Serma Nur Fatoni Silog dan Serka Nur Huda.
Hadir pula Pasi Log Kodim 0708/ Purworejo Kapten Czi Hadiyanto, Pasi Log Kodim 0709/Kebumen Kapten Cba Taufiq, Pasi Log Kodim 0729/Bantul Kapten Chb Sarmin dan Pasi Log Kodim 0731/Kulon Progo Kapten Inf Rismanto.
Ucapan selamat datang dari Dandim 0731/Kulon Progo kepada segenap pejabat yang hadir, dalam hal ini disampaikan oleh Pasi Log.
Letkol Cpl Mamat Pabandya Alpal Silog Dam IV/Dip menjelaskan bahwa kegiatan hari ini ada dua yaitu survey program anggaran tahun 2022 maupun rencana anggaran tahun 2023 dan proses penghapusan materiil yang supervisinya Silog Dam IV/Dip.
“Kita memantau sejauh mana dana program yang dilaksanakan pada tahun 2022 masih ada kendala ataupun sebagainya. Tentang penghapusan materiil, contohnya barang yang rusak berat tetapi masih disimpan saja kalau hilang maka kita wajib menggantinya”, jelasnya.
Letkol Inf Eri Supanto Pabandya Silog Dam IV/Dip) tentang menegaskan bahwa perencanaan TA. 2022 bidang logistik dilaksanakan guna mengetahui dan mengukur sejauh mana kemampuan unsur logistik dalam menjalankan salah satu peran pembinaan logistik yaitu perencanaan serta kesiapan untuk pengelolaan DIPA Satker Bidang Logistik TA.2023.
“Pejabat ren proggar dan log harus berperan aktif dalam menentukan prioritas perencanaan logistik di satuannya, jangan sampai terjadi perubahan/revisi DIPA pada saat tahun anggaran berjalan, dengan tujuan agar terwujudnya rencana proggar tepat guna dan tepat sasaran terhadap materiil, bekal, pangkalan dan sistem administrasi logistik, terwujudnya dallakgar tepat waktu dan akuntabel sehingga tercapai opini wajar tanpa pengecualian dan tercapainya hasil evaluasi dan memperoleh data yang akurat, cepat dan tepat dalam mengambil keputusan pembinaan logistik selanjutnya”, pesannya.
“Proses penghapusan ada dua yaitu tindakan menghapus barang milik negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan dari tanggungjawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya dan pemusnahan yaitu tindakan memusnahkan fisik dan atau kegunaan barang milik negara,” tambahnya.
“Khusus penghapusan kendaraan bermotor, usia minimal 10 tahun, kecelakaan dengan kondisi fisik maksimal 30%, kendaraan telah ada penggantinya. Cara penghapusan barang milik negara dengan cara penjualan secara lelang maupun pemusnahan,” pungkasnya. (Pendim 0731).