SPMB Gantikan PPDB: Pemerataan Pendidikan di Indonesia

PORTALBELANEGARA, Jakarta – Pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan dalam sistem pendidikan agar lebih inklusif dan merata bagi seluruh peserta didik. Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. Perubahan ini tidak hanya sekadar pergantian nama, tetapi juga mencakup sejumlah penyempurnaan dalam proses penerimaan siswa, terutama di jenjang SMP dan SMA.
Keputusan ini telah mendapat persetujuan dari Presiden, dan saat ini Kemendikdasmen tengah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar penerapan SPMB dapat berjalan lancar. Dengan sistem yang lebih terstruktur dan berbasis kajian mendalam, pemerintah optimis bahwa reformasi ini akan membawa dampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Dilansir dari cnnidonesia, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
“Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Mendikdasmen mengatakan perubahan sistem ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya.
Ia memaparkan perubahan dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP, di mana pada jenjang ini terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, seperti Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
Sedangkan pada SMA, lanjut Abdul Mu’ti, Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi.
“Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan,” ujarnya.
Mendikdasmen menjelaskan berbagai perubahan termasuk persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB, yang telah berjalan sejak 2017 silam.
Oleh karena itu, lanjut dia, saat ini Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, salah satunya Kementerian Dalam Negeri, sebab pelaksanaan SPMB ini akan melibatkan pemerintah daerah.
“Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” ujarnya.
Dengan perubahan sistem ini, pemerintah berharap setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang lebih adil untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. Kini, tantangannya adalah bagaimana SPMB dapat diterapkan secara efektif di seluruh daerah. Keberhasilannya tidak hanya bergantung pada kebijakan, tetapi juga pada kolaborasi semua pihak demi masa depan pendidikan yang lebih baik.(Badrussalam)