Satreskrim Polres Cianjur Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
PORTALBELANEGARA.COM, Cianjur – Kepolisian Resor Cianjur gelar konferensi pers terkait Kasus tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dilakukan PR (21) kepada RSM (14), yang terjadi di salah satu rumah teman tersangka di Kecamatan Bojongpicung, Cianjur. Senin (08/02/2021).
Kasus pencabulan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 jam 20.00 WIB. Sementara kronologi kejadian, Awalnya tersangka (PR) telah membawa korban ke rumah temannya di Kampung Bojongpicung RT 001/003 Desa Bojongpicung Kec. Bojongpicung Kab. Cianjur, dan disana tersangka (PR) minum-minuman keras, kemudian tersangka memberikan Pill berwarna kuning (exsimer) sebanyak 8 butir dan menyuruh korban meminum pill tersebut.
Setelah korban lemas, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 1 kali, setelah tersangka menyetubuhi korban, tersangka mengantarkan korban pulang, tetapi korban tidak di pulangkan ke rumahnya, melainkan ke warung yang berada di daerah bojongpicung.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim menjelaskan Modus Operadi tersangka merayu korban dengan menyuruh korban untuk meminum Pill berwarna kuning (exsimer) sebanyak 8 butir, setelah korban meminum pill tersebut kemudian korban lemas, lalu di cabuli dan di setubuhi oleh tersangka.
“Untuk barang bukti yang berhasil ditemukan, Sembilan butir obat jenis exsimer berwarna kuning, satu butir obat jenis trihexyphuenidyl, satu butir obat jenis tramadol HCI, satu buah baju Wanita berwarna pink, satu buah celana training panjang berwarna coklat bergaris putih, satu buah Bra warna biru,” terangnya.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) penjara dan denda paling banyak Rp 300 000 000,- (tiga ratus juta rupiah),” tandasnya.