Pilkades Serentak, Bupati Kenalkan Aplikasi SIJARO PEKA Untuk Pelaporan
PORTALBELANEGARA.COM, Sukabumi – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mengatakan bahwa laporan terkait dinamika pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sukabumi bisa menggunakan Aplikasi SIJARO PEKA, hal tersebut dikatakan Bupati saat membuka Pelatihan Teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak siklus II Gelombang I tahun 2022 di Aula GOR Kadudampit, Senin (31/1).
“SIJARO PEKA atau Sistem informasi jaringan rekapitulasi perolehan suara pemilihan kepala desa adalah aplikasi layanan yang digunakan dalam Pilkades serentak 2022 bertujuan untuk memudahkan pelaporan mengenai hasil pilkades dan dirancang untuk memberikan solusi untuk meminimalisir persoalan hasil pemilihan,” jelas Bupati.
Bupati berharap semua peserta dapat memperoleh pembekalan sesuai peran dan tanggung jawabnya dalam menyukseskan Pilkades serentak, baik sebelum pemilihan maupun pasca pemilihan tentu dengan memperhatikan prinsip prinsip pemilihan yang demokratis.
“Saya ingin semua peserta memahami mekanisme Pilkades serentak berikut payung hukumnya antara lain Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa dan Surat Edaran Mendagri nomor 270/5645/SJ tanggal 8 Oktober 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati Nomor 143 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu,” tambahnya.
Para Kepala desa yang terpilih nanti, Lanjut Bupati, adalah kepala desa terbaik pilihan nurani masyarakat dan mampu melaksanakan program program pembangunan di semua sektor.
Sebelumnya, Kepala DPMD Gungun menyampaikan bahwa Pelatihan pemilihan kepala desa serentak siklus II gelombang I tersebut diikuti Camat, Sekretaris Kecamatan, dan kasie binwas desa dan unsur pemerintah desa yang akan melaksanakan pilkades serentak.
“Tujuan pelatihan untuk memberikan pemahaman secara teknis kepada peserta pelatihan baik unsur kecamatan dan unsur lainnya dalam menjalankan tugas pada pemilihan kepala desa secara serentak tahun 2022 serta memberikan penjelasan secara detail mengenai aturan dan dasar hukum yang digunakan,” terangnya.
Hadir dalam pelatihan ini, 70 orang perwakilan BPD, 770 orang panitia pemilihan, 350 orang panita pengawas pada 70 desa yang menyelenggarakan pilkades dan 36 orang unsur Kecamatan.