Penyekatan PPKM Darurat Temon, Pengendara Luar Daerah Tidak Sesuai Ketentuan Dipersilahkan Putar Balik
PORTALBELANEGARA.COM, Kulon Progo – Bertempat di Pos Penyekatan PPKM Darurat Polres Kulon Progo Jln. Wates-Purworejo, tepatnya depan Masjid Nurul Huda Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo, Selasa (06/07) mulai dilaksanakan penyekatan bagi kendaraan luar daerah, guna mencegah penyebaran Covid-19, oleh personel gabungan dari Kodim 0731, Polres, Dishub dan Satpol PP. Kegiatan diawali dengan apel pengecekan personel diambil oleh Kasat Lantas Polres Kulon Progo.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Lantas Polres AKP A. Purwanto, SH., MM., Danramil 02/Temon Kapten Inf Sukamta, Panewu Temon Drs. Agus Hidayat, M.Si., Kanit Binmas Polsek Temon AKP Darusman dan Panit Intel Polsek Temon Ipda Edi Haryono.
Kasat Lantas menyampaikan bahwa kita akan melaksanakan tugas penyekatan terhadap kendaraan luar kota, tugas ini bukan tugas baru karena penyekatan pernah kita lakukan sebelumnya, teknis pelaksanaan penyekatan, untuk kendaraan plat nomor luar DIY yang menuju ke arah Yogyakarta kita hentikan untuk diperiksa surat kelengkapan perjalan yakni kartu vaksin minimal dosis satu, surat keterangan negatif tes PCR atau antigen.
Apabila pengendara membawa surat rapid antigen maksimal dua hari maupun surat keterangan vaksin level satu, boleh melanjutkan perjalanan, namun apabila tidak dapat menunjukan surat tersebut agar diputar balik. Apabila ada pengendara yang menolak jangan emosi atau terpancing, harus tetap santun dan humanis.
Selesai apel dilanjutkan dengan pelaksanaan penyekatan kendaraan luar kota yang akan masuk ke Yogyakarta. Himbauan melalui mikrofon kepada masyarakat terus disampaikan terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15, Intruksi Gubernur Nomor 17 dan Instruksi Bupati Nomor 17 tentang pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 03 s.d. 20 Juli 2021, guna pencegahan penyebaran Covid 19. (Pendim 0731/KP).