Pendanaan Koperasi Merah Putih, Siapa Yang Bisa Membiayai???

PORTALBELANEGARA – Mendirikan koperasi memang butuh semangat gotong royong. Tapi, mari jujur: tanpa dana, koperasi tidak bisa bergerak.
Mulai dari biaya pendirian (akta notaris, pengesahan), sewa tempat, modal usaha awal, hingga operasional harian—semuanya butuh biaya. Nah, pemerintah tidak tinggal diam.
Dalam program Koperasi Desa Merah Putih, sudah dirancang mekanisme pendanaan yang cukup luas dan fleksibel.
Perlu diketahui, dikutip dari sedesa.id aliran Dana Koperasi Merah Putih bisa bersumber dari
1. APBN : Dana dari Pemerintah Pusat
Program Kopdes Merah Putih sudah masuk dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025.
Artinya, dana dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bisa digunakan untuk:
– Biaya awal pendirian koperasi
– Pelatihan dan pendampingan
– Digitalisasi koperasi.
– Insentif bagi desa yang berhasil menjalankan koperasi aktif.
Kementerian seperti Kemenkop UKM, Kemendagri, hingga Bappenas akan mengalokasikan anggaran sesuai tugasnya.
2. Dana Desa (APBDes)
Menurut SE Kementerian Desa, Dana Desa juga bisa digunakan untuk: Pembentukan dan operasional awal koperasi.
Insentif legalitas koperasi (akta, cap, SK)
Pembelian alat pendukung (rak, timbangan, laptop, dll.)
Tentu semua ini harus dimusyawarahkan dalam forum resmi seperti Musyawarah Desa (Musdes) dan dimasukkan dalam RKPDes.
3. KUR & Kredit dari Bank Himbara
Pemerintah juga menggandeng bank BUMN (Bank Himbara) seperti BRI, Mandiri, dan BNI untuk mendukung koperasi lewat KUR Khusus untuk koperasi desa dengan Skema pendanaan “executing” (koperasi dapat langsung), Skema “channelling” (lewat Kemenkop atau lembaga penyalur).
4. Sumber Lain: Hibah, CSR, dan Swadaya
Selain sumber formal, koperasi bisa juga didanai dari CSR perusahaan sekitar.
Hibah dari NGO atau lembaga internasional
Iuran anggota dan swadaya masyarakat
Yang penting, semua dana harus dikelola transparan, dicatat, dan dilaporkan ke anggota.
Selain itu, ada beberapa Point penting yang harus du perhatikan oleh pengelola Koperasi Desa yaitu Perencanaan Keuangan Jadi Kunci.
Tanpa perencanaan keuangan yang baik, koperasi akan kesulitan bergerak.
Kuncinya bukan sekadar “dapat dana”, tapi:
Dana itu digunakan untuk usaha yang produktif
Dikelola secara transparan.
Dilaporkan kepada anggota secara rutin
Karena koperasi bukan proyek, tapi lembaga ekonomi milik bersama.
Pendanaan koperasi bisa datang dari berbagai sumber, tapi semua harus dikelola dengan integritas. Jangan hanya berpikir: “siapa kasih dana”, tapi tanyakan juga: “apakah koperasi kita siap mengelola?”.
Dengan manajemen yang baik, koperasi bisa mandiri secara keuangan, tanpa terus bergantung pada bantuan.
(Rie’an)