Pemkab Cianjur Gencarkan Operasi Pemberantasan Miras Pada Ramadhan 2025

PORTALBELANEGARA, Cianjur – Pada bulan suci Ramadan 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) semakin intensif dalam memberantas peredaran minuman keras (miras). Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana yang kondusif, sehingga masyarakat khususnya umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan tumaninah, Jum’at (07/03/2025).
Plt. Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya ini dengan melaporkan peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya. Aduan dapat disampaikan melalui media sosial Satpol PP, baik melalui pesan langsung (DM) maupun nomor WhatsApp yang telah disediakan. Ia berharap operasi ini tidak hanya berlangsung selama Ramadan, tetapi juga terus berlanjut di bulan-bulan berikutnya.
Dalam operasi terbaru yang digelar di enam kecamatan, petugas berhasil menyita total 660 botol miras, dengan rincian sebagai berikut:
- Sukaluyu: 85 botol
- Mande: 100 botol
- Ciranjang: 100 botol
- Cikalong: 30 botol
- Pacet: 60 botol
- Cipanas: 360 botol
Sebelumnya, dalam operasi pertama di wilayah Cianjur Kota, petugas menyita 403 botol miras berbagai merek serta 159 bungkus minuman oplosan. Sementara dalam operasi kedua di wilayah Cilaku, Karangtengah, dan sekitarnya, petugas mengamankan 167 botol miras.
Djoko menegaskan bahwa berdasarkan surat edaran Bupati Cianjur, tempat hiburan malam diharapkan tutup selama bulan Ramadan. Dari hasil tiga kali operasi yang dilakukan, mayoritas pemilik tempat hiburan menunjukkan kepatuhan terhadap aturan ini. Masyarakat juga diimbau untuk turut mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran melalui kanal pengaduan Satpol PP.
Sementara itu, dr. Mohammad Wahyu Ferdian mengajak masyarakat untuk menjadikan Ramadan sebagai momentum meningkatkan keimanan dan ketakwaan dengan menjauhi barang-barang haram, termasuk miras. Selain itu, pasca-Lebaran, Pemkab Cianjur berencana menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pelanggar aturan terkait peredaran miras. Proses ini akan dilakukan bekerja sama dengan Muspida dan Forkopimda, meskipun jadwal pelaksanaannya masih menunggu kepastian. (Rie’an)