Pemerintah Resmi Menaikan Harga BBM, Kapolsek Cikajang Bersama Anggota Lakukan Monitoring di Setiap SPBU di Wilayah Hukumnya
PORTALBELANEGARA.COM // Garut – Paska Pemerintah secara resmi menaikkan harga BBM bersubsidi dan non-subsidi pada hari ini Sabtu, 3 September 2022 pada pukul 14.30 wib, Kapolsek Cikajang Iptu Sularto bersama anggota melakukan monitoring disetiap SPBU diwilayah hukum Polsek Cikajang Polres Garut.
Dikatakan Iptu Sularto saat di wawancarai media di SPBU Barubandung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikajang bahwa paska secara resmi pemerintah mengumumkan kenaikan BBM dirinya bersama anggota langsung melakukan monitoring di setiap SPBU diwilayah hukumnya.
“Begitu pemerintah mengumumkan kenaikan BBM, kami langsung bergerak melakukan monitoring di dua SPBU yang berada diwilayah Kecamatan Cikajang. Alhamdulillah situasi dilapangan kondusif. Kondisi penyesuaian harga BBM terpantau lancar,” kata Iptu Sularto.
Masih menurutnya, “kenaikan ini diterima oleh masyarakat tanpa ada kepanikan. Sehingga pukul 14.30 wib naik, pada waktu itu langsung dilakukan penyesuaian harga dimesin pengisian BBM. Sehingga masyarakat lancar seperti biasa, masyarakat membeli BBM tidak ada kepanikan dan tidak ada antrian,” katanya.
Ketersediaan BBM, Iptu Sularto menyebutkan di dua SPBU yang berada diwilayah hukumnya ketersediaan BBM cukup stoknya.
Diakhir dirinya menghimbau kepada masyarakat agar tidak panik dengan kenaikan BBM. Karena menurutnya hal ini sudah menjadi keputusan bangsa dan negara.
“Masyarakat diharapkan dapat mengerti dan tetap tercipta Kondusifitas yang aman dan tentram,” pungkasnya.
Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan non subsidi. Penyesuaian harga BBM tersebut berlaku satu jam sejak diumumkannya pada Sabtu (3/9/2022) yakni berlaku sejak pukul 14.30 WIB.
Adapun ketiga BBM tersebut antara lain yakni Pertalite, Solar subsidi, hingga Pertamax. Rinciannya yakni Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.
Kemudian, Solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Sementara Pertamax mengalami kenaikan dari yang sebelumnya Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter. (Cepi Gantina)