Operasi Yustisi PPKM Level 2 Polsek Limbangan Jaring Puluhan Pelanggar

PORTALBELANEGARA.COM, KENDAL – Untuk menggugah peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), Polsek Limbangan IPTU Rasban bersama Koramil Limbangan dan Satpol PP Kabupaten Kendal menggelar operasi yustisi Level 2 penegakan disiplin pemakaian masker, di Jalan Raya depan Pasar Limbangan, Rabu (8/9/2021) jam 11.00 wib.

Kapolsek Limbangan IPTU Rasban menyampaikan adapun aturan yang dilaksanakan sesuai protokoler pencegahan penyebaran Covid-19 antara lain edukasi kepada masyrakat yang melintas Jalan Raya Kelurahan Pasar Limbangan yang tidak menggunakan masker saat mengendarai kendaraan.

”Kegiatan ini dalam rangka aturan PPKM Level 2 untuk mengajak masyarakat Kecamatan Limbangan agar tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan dalam giat tersebut terjaring 25 pelanggar yang tidak menggunakan masker kita tindak lanjuti dengan memberikan sangsi bersih bersih lingkungan sekitar pasar Limbangan,” ujarnya.

Minimal mengenakan masker supaya kita dapat menjaga diri sendiri dan orang di sekelilingnya.

Maka dari itu kita selalu berharap agar masyarakat tetap waspada dan lebih tanggap terhadap penyebaran virus ini. Wajib penggunaan masker dan hindari kerumunan sebagai upaya bersama mencegah penyebaran virus Covid-19, “tambahnya.

Semoga kegiatan ini bisa menjadi motivasi bagi masyarakat untuk patuh terhadap aturan protokol kesehatan ditengah wabah pandemi Covid-19 agar penularan virus ini bisa dihentikan secara maksimal, sehingga wilayah Kecamatan Limbangan khususnya serta Kabupaten Kendal umumnya bisa terbebas dari Covid-19,“ pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!