Operasi Yustisi Penegakan Disiplin PPKM di Pasar Simpang Lama Bayongbong, Sekitar 56 Orang Terdata Tidak Menggunakan Masker
PORTALBELANEGARA.COM, Garut – Petugas Gabungan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Garut menggelar Operasi Yustisi Penegakan PPKM di Pasar Simpang Lama, Desa Mulya Sari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Senin (24/01/2021)
Petugas Gabungan yang terdiri dari TNI-POLRI, dari Kodim 0611/Garut dan Polres Garut, Satpol PP Kabupaten Garut, Subdenpom III/2 Garut dan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut tersebut menyasar para pengguna jalan, pengunjung dan para pedagang di Pasar Simpang Lama tersebut.
Nampak ikut hadir Kapolsek Bayongbong, AKP Cecep Bambang, A. Md., bersama unsur Forkopimcam Bayongbong di lokasi Operasi Yustisi tersebut.
Di sela-sela kegiatannya, AKP Cecep Bambang, A. Md., menyampaikan kepada Portal Bela Negara bahwa dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut melibatkan hampir 50 personil yang terdiri dari TNI-POLRI, Satpol PP, Dishub, Subdenpom III/2 Garut.
“Kebanyakan masyarakat belum sadar dalam hal penggunaan masker, sehingga kita mengingatkan kembali kepada masyarakat terkait pentingnya penggunaan masker ditengah pandemi Covid-19 saat ini,” katanya.
“Sebagai bentuk upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena masyarakat nampak masih belum sadar terhadap penggunaan masker itu sendiri,” sambungnya.
Dalam kegiatan tersebut masih menurut Cecep Bambang, bukan hanya menghimbau dan mengingatkan masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, melainkan dengan menindak langsung ditempat dengan menyarankan untuk membeli masker serta mencatat identitas dari pelanggar itu sendiri.
“Karena masyarakat yang datang ke Pasar ini bukan hanya warga Bayongbong saja, ternyata ada warga dari luar Bayongbong,” sambungnya lagi.
“Sementara untuk pelanggar yang terdata ada sekitar 56 orang,” pungkas Kapolsek Bayongbong tersebut. (Mat)