Menangkap Pelaku Kejahatan Boleh, Yang Melanggar Hukum Adalah Main Hakim Sendiri
PORTALBELANEGARA.COM, Banyumas – Itulah tambahan pesan Nanang Zulkarnain Faisal, SH, salah satu Hakim dari Pengadilan Negeri Purwokerto, kepada masyarakat umum, selepas memberikan edukasi tentang penyelesaian peradilan pidana anak, dalam kegiatan non fisik TMMD Reguler 108 Kodim 0701 Banyumas, di Balai Desa Petahunan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Saya harapkan apa yang saya sampaikan dapat memotivasi agar masyarakat Petahunan lebih taat lagi terhadap aturan hukum atau perundang-undangan yang ada,” ungkapnya.
Menurutnya juga, setelah masyarakat memahami materi pokok atau diluar koridor materi yang disampaikannya, diharapkan dapat mencegah adanya upaya main hakim sendiri dari masyarakat sekitar Desa Petahunan, terhadap pelaku kejahatan yang tertangkap.
“Memang boleh menangkap, namun kalua memukul dan menyidik harus petugas berwenang yang melakukannya,” tegasnya.
Tak lupa dirinya mengucapkan terima kasih kepada Kodim Banyumas, karena mendapatkan kesempatan sebagai salah satu penyuluh hukum.
“Semoga apa yang saya sampaikan bisa bermanfaat dan semoga pembangunan dapat infrastruktur maupun SDM masyarakat setempat dapat selesai dengan lancar,” tutupnya. (Aan)