Masyarakat Pasangkayu Ditahan, Kapolri Perintahkan Untuk Di Periksa 8 Oknum Polisi Polres Pasangkayu
PORTALBELANEGARA.COM // Jakarta – Persoalan Penahanan Masyarakat Pasangkayu Yang Dituduh Mencuri di Layanan sendiri oleh Polres Pasangkayu Sulawesi Barat, Berbuntut panjang.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat nomor R./1788/IX/WAS.2.4/2022/Utwasum Tanggal 5 September 2022 ditandatangani lansung Irwasum Irjen Pol.Tonagogo Sihombing, S.I.Ik.M.Si.
Surat Tersebut Merupakan Tindakan Cepat dilakukan Mabes Polri Terhadap Laporan Resmi Ketua Umum Fast Respon (FRN) Agus Flores .
Dalam surat tersebut, diminta Irwasda Polda Sulbar untuk memeriksa 8 Oknum Anggota Polisi yang menerbitkan Surat Penahanan Kepada Petani Sawit atas Dasar Laporan Perusahan Grub Astra PT Mamuang .
“Kami menunggu Perkembangan Pemeriksaan dilakukan Irwasda Polda Sulbar, yang akan dilanjutkan Gelar Perkara ditingkat Mabes Polri,” Tegas Jendral Bintang Dua ini. (Red)