Masyarakat Pasangkayu Ditahan, Kapolri Perintahkan Untuk Di Periksa 8 Oknum Polisi Polres Pasangkayu

PORTALBELANEGARA.COM // Jakarta – Persoalan Penahanan Masyarakat Pasangkayu Yang Dituduh Mencuri di Layanan sendiri oleh Polres Pasangkayu Sulawesi Barat, Berbuntut panjang.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat nomor R./1788/IX/WAS.2.4/2022/Utwasum Tanggal 5 September 2022 ditandatangani lansung Irwasum Irjen Pol.Tonagogo Sihombing, S.I.Ik.M.Si.

Surat Tersebut Merupakan Tindakan Cepat dilakukan Mabes Polri Terhadap Laporan Resmi Ketua Umum Fast Respon (FRN) Agus Flores .

Dalam surat tersebut, diminta Irwasda Polda Sulbar untuk memeriksa 8 Oknum Anggota Polisi yang menerbitkan Surat Penahanan Kepada Petani Sawit atas Dasar Laporan Perusahan Grub Astra PT Mamuang .

“Kami menunggu Perkembangan Pemeriksaan dilakukan Irwasda Polda Sulbar, yang akan dilanjutkan Gelar Perkara ditingkat Mabes Polri,” Tegas Jendral Bintang Dua ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!