Manajemen PTPN VIII Cisaruni Menggelar Sosialisasi Pengaduan Pelanggaran Whistle Blowing System (WBS)

PORTALBELANEGARA.COM // Garut – Dalam rangka pembangunan menuju zona integritas serta untuk melengkapi infrastruktur etik dan mendeteksi adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, PT Perkebunan Nusantara VIII Cisaruni menggelar sosialisasi Pengaduan Pelanggaran dengan sistem pelaporan pelanggaran melalui Whistle Blowing System (WBS) dengan menghadirkan Satuan Pengawas Intern (SPI) dari Kantor Pusat PTPN VIII.

Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Manajer PTPN VIII Cisaruni Dadang Rukmana dan dihadiri oleh internal PTPN VIII Cisaruni juga eksternal yang terdiri dari Kepala Desa Giriawas Dindin Mauludin, Ketua BPD Giriawas Wawan, LSM juga para ketua RW dan RT di wilayah Desa Giriawas. Bertempat di Aula Serbaguna Kantor Induk Kebun Cisaruni, Kampung Giriawas, Desa Giriawas, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Jum’at (2/9/2022)

Hendi Kurnia sebagai Kabag Bagian Satuan Pengawas Intern (SPI) dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Whistle Blowing System (WBS) adalah sarana pelaporan yang berlaku bagi kalangan intern PTPN VIII Cisaruni khususnya dan masyarakat untuk melaporkan adanya perilaku atau tindakan yang melanggar Kode Etik dan Perilaku yang dilakukan oleh PTPN.

“WBS menyediakan sistem yang terkoordinasi dan terintegrasi mulai dari penerimaan laporan hingga tindak lanjut penegakan dugaan pelanggaran. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran etik, perilaku, dan prosedur kerja yang dilakukan oleh para pelaku perkebunan sebagai bentuk kontrol sosial,” kata Hendi Kurnia.

“Setiap laporan akan dijaga kerahasiaannya dan dalam hal terdapat bukti yang cukup akan ditindaklanjuti pada proses investigasi selanjutnya. Keberadaan WBS menciptakan sistem saling mengawasi terhadap kesesuaian perilaku dan ketaatan prosedur kerja yang dilaksanakan oleh pelaku perkebunan. WBS juga sebagai bentuk komitmen PTPN VIII untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas, termasuk akuntabilitas dalam penegakan terhadap dugaan pelanggaran,” lanjut Hendi.

Whistle Blowing System (WBS) adalah sistem yang mengelola pengaduan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya secara rahasia, anonim dan mandiri (Independen) yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta insan perusahaan dan stakeholder lainnya dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan.

Dengan Dasar Hukum Keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara VIII Nomor : KEP/I.1/1060/XII/2018 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) PT Perkebunan Nusantara VIII. (Cepi Gantina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!