Ketua MOI DPC Lebak Menyayangkan Satpol PP Lebak Terkesan Diam Soal Pabrik Oli di Citeras
PORTALBELANEGARA.COM, Lebak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak bungkam, beberapa kali di konfirmasi mengenai tindak lanjut bangunan PT. Indo Pasific Agung, tepatnya di Citeras, Kabupaten Lebak yang diduga telah melabrak segel.
Bangunan tersebut diduga kuat belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), karena sudah tiga kali di segel, bahkan di depan pintu gerbang pabrik tersebut.
Upaya awak media untuk melakukan konfirmasi, terkesan di abaikan oleh Kasatpol PP Lebak Dartim. Pasalnya, beberapa kali awak media melakukan upaya konfirmasi tidak di jawab dan terkesan tidak ditanggapi.
Menggapi hal tersebut, Ketua Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) DPC Kabupaten Lebak angkat bicara. Menurutnya, Satpol PP seharusnya tegas menindaklanjuti aduan atau temuan tersebut. Lantaran, itu sudah menjadi tanggung jawab Satpol PP selaku Penegak Perda.
“Kenapa sulit untuk menjawab pertanyaan wartawan, ada apa Satpol PP Lebak. Jangan sampai fikiran liar dugaan kongkalikong antara Satpol PP dengan pihak Pabrik tersebut dalam pikiran kami dan publik terlintas,” kata Ketua MOI DPC Lebak Aji Rosyad pada awak media, Kamis (15/7/2021).
Kata Aji, pihaknya juga mengungkapkan pernah melakukan komunikasi dengan Satpol PP Lebak terkait bangunan pabrik oli kemasan tersebut. Ia mengaku masih mendengar jelas pernyataan Kasatpol PP Lebak Dartim, dimana Dartim berjanji akan melakukan penyitaan alat berat atau dan bahkan, bangunan tersebut akan dibongkar jika adanya aktivitas.
“Betul, masih terdengar jelas ditelinga saya, waktu itu pak Dartim bilang ke saya jika setelah disegel itu masih ada aktivias atau melakukan pembangunan, Satpol PP akan manindak tegas melakukan penyitaan bahkan membongkar. Tapi kenapa setelah ditemukan aktivitas dan terlihat jelas adanya pembangunan, Satpol PP malah diam,” katanya.
Aji berharap Satpol PP segera menindak lanjuti apa yang telah di sampaikannya soal aturan terkait IMB juga segel. Ia juga meminta agar aturan tersebut ditegakan sesuai dengan aturan.
“Kami minta Satpol PP segera menindak lanjuti sesuai apa yang telah disampaikannya, dan kami juga minta agar aturan tersebut di tegakan dengan baik dan sesuai dengan aturan itu sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, PT. Indo Pasific Agung atau Pabrik Oli Kemasan di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, tetap melakukan pembangunan. Padahal perusahaan tersebut diduga belum memilik Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja sudah melakukan penyegelan beberapa kali hingga di depan pintu gerbang PT tersebut.
Pantauan awak media dilapangan, yang sengaja dilakuan shot Video yang berdurasi pendek tersebut, terlihat nampak para pekerja dan bangunan yang sudah berdiri di dalam areal Pabrik tersebut.
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi pada para pekerja tersebut, pihaknya enggan untuk memberikan jawaban. Bahkan, awak media berupaya untuk menanyakan penanggung jawab pelaksana pembangaunan Pabrik tersebut tidak ada satupun memberikan jawaban.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Lebak, Yosef Mohamad Holis menegaskan, bahwa PT. Indo Pasific Agung tersebut izinnya belum selesai.
“Waalaikum salam. Belum beres kalau gak salah IMBnya,” kata Yosep, Selasa (13/7/2021).
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak Dartim menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Besok di cek lagi kang,” katanya.
Ketika ditanya, bahwa di areal tersebut terlihat banyak bangunan baru yang berdiri dan diduga adanya akrivitas yang padahal sudah di segel beberapa kali, Dartim tidak memberikan jawaban.
Ketika ditanya kembali apakah sesuai dengan pernyataan yang dulu Satpol PP Lebak mau menyita dan atau membongkar ketika masih ada aktivitas pembangunan, Dartim juga tidak menjawab. Padahal, whatsapp yang dikirim centang dua.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini maish berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak – pihak terkait.