Kejati Jabar Pastikan Dorong Kejari Garut untuk Menyelesaikan Kasus Korupsi BOP, Reses DPRD Garut 2014-2019 yang Tak Kunjung Selesai

PORTALBELANEGARA.COM | Garut- Kasus Korupsi BOP, Pokir dan Reses DPRD Kabupaten Garut Periode 2014-2019 yang kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Garut dengan status “Penyidikan” masih saja belum ada titik terang dan proses penanganan pun terlihat lamban.

Sudah Tiga kali pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Garut sejak kasus ini muncul namun masih saja belum ada perkembangan yang signifikan bahkan seolah-olah jalan ditempat. sedangkan kita mengetahui bahwa korupsi itu merupakan kejahatan luar biasa/ extra ordinary crime yang perlu disikapi bersama agar bangsa kita menjadi bangsa yang berintegritas dan bermartabat.

Tepatnya tanggal 10 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Garut melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Garut namun pasca penggeledahan tersebut masih belum ada tersangka utama yang diputuskan oleh kejaksaan. Bahkan Kepala kejaksaan Negeri Garut tepatnya pada tanggal 29 Desember 2022 memberikan pernyataan bahwa “kasus korupsi DPRD Garut menjadi bidikan kejari garut di tahun 2023. semua unsur pimpinan akan dipanggil secara intensif. kita kan sekarang masih dalam proses penyidikan”.

Dari sini kita memahami bahwa, lambannya penyelesaian kasus korupsi Bop, Pokir, dan Reses DPRD Garut 2014-2019 itu karena ketidak seriusan Kejaksaan Negeri Garut. Padahal kita mengetahui bahwa pada waktu itu yang menjadi Pimpinan DPRD Garut adalah Ade Ginanjar.

pertanyaannya mau sampai kapan kasus ini di lambankan ?. Lantas apa yang menjadi hambatan kasus ini begitu alot dan seolah-olah rumit padahal sudah terang benderang ?

Oleh karena itu, dengan penuh kesadarana dan keteguhan hati Kami dari Ikatan Mahasiswa Garut melakukan audensi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Hari selesa, 17 Januari 2022 untuk meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengambil alih kasus Korupsi BOP, Pokir, dan Reses DRPD Garut 2014-2019 dan mengevaluasi Kejaksaan Negeri Garut dalam penangan kasus tersebut. Jamjam Purnama (Ketua IMG)

Pada Audensi tersebut, Kejati Jabar yang diwakili oleh Kasi Penerangan Hukum, Kasi Sosial Budaya dan Masyarakat, dan Kasi Ideologi dan Politik menerima dan memberikan tanggapan terkait keluhan yang disampaikan oleh IMG, bahwa “Kejati Jabar berkomitment untuk mendorong dan memastikan Kejaksaan Negeri Garut dalam menuntaskan kasus Korupsi BOP, Pokir dan Reses DPRD Garut 2014-2019” ucap Kasi Penerangan Hukum. (Jansafaat Achmad Ganda Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!