Edarkan Obat Psikotropika, Seorang Pemuda di Kendal Terancam 5 Tahun Penjara
PORTALBELANEGARA.COM, Kendal – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendal kembali mengamankan seorang pria pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl berlogo Y di Dusun Kauman RT 01/III Desa Jatipurwo Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal.
Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto SH mengungkapkan “Pelaku berinisial RGR (26) warga Dusun Kauman Desa Jatipurwo Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto SH, Selasa (24/5/2022).
Kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Rowosari, Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka berinisial RGR (26) berhasil diamankan pada Sabtu 21 Mei 2022 sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya.
Kita telah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 1000 butir trihexyphenidyl, 3 paket pil berlogo DMP, satu klip plastik berisi pil trihexyphenidyl sebanyak 28 butir, uang tunai sebesar 250 ribu dan satu buah HP merk Samsung Galaxy M12,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kendal.
“Saat kita interogasi tersangka RGR mengakui barang tersebut miliknya. Dia mendapat barang tersebut dari hasil membeli kepada seseorang berinisial MSR yang masih kita lakukan pengembangan,” ungkapnya.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (HS)