Dugaan Kasus Korupsi, GNPK-RI Laporkan Disnakerin Kota Tegal ke Kejari

PORTALBELANEGARA.COM, TEGAL – Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Basri Budi Utomo melaporkan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pelatihan setir mobil APBD Perubahan Kota Tegal Tahun Anggaran 2020, Selasa (31/8/2021).

Sebanyak 6 (enam) bendel berkas sebagai pelengkap bukti dari Pimpinan Pusat GNPK-RI di serahkan melalui GNPK-RI Kota Tegal, Brebes dan Pemalang ke Kejari Kota Tegal dan di terima Kepala Seksi Intelijen Ali Mukhtar, SH dengan Laporan Pengaduan Nomor : 127/Lapdu-Tipikor/GNPK-RI.

“Baru saja kita dari PD GNPK-RI Kota Tegal, Brebes dan Pemalang menyerahkan berkas laporan pengaduan GNPK-RI Pusat terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pelatihan setir mobil Disnakerin Kota Tegal APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 kepada Kejari Kota Tegal, “tandas Ketua PD GNPK-RI Kota Tegal Wiweko Widodo.

Kami berharap dari Kejari Kota Tegal dapat segera menindaklanjuti laporan pengaduan kami dari GNPK-RI,” tegas Wiweko.

Ketua Umum GNPK-RI Basri Budi Utomo saat di temui awak media, Selasa (31/8/2021) mengatakan pihaknya secara resmi melaporkan Disnakerin Kota Tegal ke Kejari Kota Tegal siang tadi pukul 14.00 Wib.
Pelaporan tersebut terkait dugaan korupsi pekerjaan pelatihan setir mobil APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.

Basri kepada awak media mengatakan dugaan korupsi tersebut lantaran adanya keganjalan pada pelaksanaan pekerjaan pelatihan setir mobil Disnakerin Kota Tegal.

Basri menyebut pelatihan setir mobil untuk 400 orang yang di bagi 5 LPK, 1 LPK 80 orang dengan kontrak senilai 1,8 juta tiap peserta. Dan di dalam kontrak tersebut tidak ada item SIM. Tapi pada pelaksanaannya ada SIM yang diberikan ke semua peserta,” terangnya.

Yang menjadi pertanyaannya, kata Basri, LPK ini dalam promosinya, katalogus, pamlet yang di sebarkan diluar maupun di media sosial disebutkan bahwa biaya kursus antara 450-700 ribu (bervariasi) dengan 10 kali pertemuan 1 jam per orang. “Ini ko kolektif 80 orang ko 1,8 juta, “Mahal sekali??? dan dalam pertemuannya 10 kali tetap, namun jam nya di kurangi 45 menit. Itu semua tertuang dalam kontrak, alat buktinya adalah semua alat bukti kontrak bukan alat bukti kata orang,” tegas Basri.

Kemudian, lanjut Basri ada harga negosiasi artinya ketika kontrak 1,8 juta ternyata ada harga negosiasi harga di bawah tangan 700 ribu di duga untuk LPK, yang 500 ribu seolah-olah dialokasikan untuk uang saku dan seragam peserta, kemudian yang 600 ribu untuk SIM, padahal yang 500 ribu untuk peserta ini tidak di alokasikan ke seluruh peserta hanya di alokasikan sekitar 50-100 ribu, kemudian yang 600 ribu untuk SIM ini di modifikasi dengan peraturan tentang keuangan pendapatan negara bukan pajak disebutkan untuk biaya pembuatan SIM 120 ribu dan biaya kesehatan 25 ribu, sisanya diduga dialokasikan kemana???,” beber Basri.

Basri meminta Kejari segera menindaklanjuti dan memanggil oknum-oknum yang terlibat di dalam kasus dugaan korupsi ini. Karena ini jelas, nilai kontrak 1,8 juta untuk pelatihan setir mobil sangatlah kemahalan dan tidak layak,” tandasnya.

Sementara, hingga berita ini di tayangkan, Kadisnakerin Kota Tegal belum dapat kami konfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!