Desa Maju, Bogor Berjaya: Optimalisasi Pajak Desa Melalui BHPRD

PORTALBELANEGARA, Kab. Bogor – Pemerintahan Kabupaten Bogor kembali mengukir langkah maju dalam memperkuat perekonomian desa. Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Penyaluran Bagian Desa dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD). Melalui kebijakan ini, desa-desa di Bogor diharapkan mampu menggali potensi pajak lebih maksimal, memperkuat aset, hingga meringankan beban kewajiban perpajakan desa. Dengan dukungan penuh dari Bupati Bogor Rudy Susmanto, program ini menjadi harapan baru bagi keberlanjutan pembangunan desa, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Hadir mendampingi Wakil Bupati Bogor yakni Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, dan jajaran Pemkab Bogor.

Dilansir dari Diskominfo Kabupaten Bogor, Melaksanakan Arah Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Penyaluran Bagian Desa dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) secara virtual, yang diikuti oleh seluruh Camat dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bogor. Acara ini berlangsung di Command Center Cibinong pada Senin (24/2/25).

Wakil Bupati Bogor Jaro Ade menekankan pentingnya pemanfaatan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebagai alat untuk mendukung pendataan potensi pajak di tingkat desa.

Menurutnya, Kepala Desa dapat memanfaatkan dana tersebut untuk membiayai kegiatan di lapangan yang nantinya akan diinput ke dalam sistem yang dibangun oleh Bappenda melalui aplikasi Lapor Pak.

“Hal ini dilakukan untuk mendukung Kepala Desa dalam menggali potensi pajak di desa masing-masing. Semakin besar potensi yang berhasil diidentifikasi, maka diharapkan BHPRD Desa akan semakin meningkat,” jelasnya.

Menurutnya, Bupati Bogor juga berharap agar dana ini bisa digunakan untuk memperkuat aset desa, salah satunya dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tanah milik desa,” jelas Jaro Ade.

Selain itu, Jaro Ade juga menjelaskan bahwa BHPRD dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan terkait pajak kendaraan di desa.

“Dengan tujuan untuk memperbaiki aset desa dan mengurangi beban pajak yang harus ditanggung oleh desa,” imbuhnya.

Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dalam Berbagainya menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Bupati Bogor. Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmato telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) terkait BHPRD yang sangat dinantikan oleh Kepala Desa. Ajat berharap para Camat dan Kepala Desa dapat segera memahami dan menerapkan peraturan ini dalam waktu dekat.

“Pak Bupati Bogor telah menekankan pentingnya agar Kepala Desa dapat segera memanfaatkan dana ini, terutama untuk operasional desa, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, dan keperluan lainnya, agar tidak mengganggu kelancaran administrasi di tingkat desa,” kata Sekda Ajat.

Ajat juga menuturkan bahwa meskipun tidak semua Kepala Desa hadir dalam sosialisasi ini, para Camat dan Sekretaris Desa (Sekdes) akan segera mendengarkannya dengan bertemu langsung di tingkat kecamatan. Sosialisasi terkait aturan terbaru ini akan terus dilakukan agar Kepala Desa dan jajaran pemerintah desa lainnya memahami dengan jelas perbedaan dan perubahan yang ada.

“Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Bupati untuk memastikan bahwa kebutuhan desa, khususnya menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri, dapat terpenuhi dengan baik melalui pengelolaan BHPRD yang lebih optimal,” tandasnya.

Dengan semangat kolaborasi dan komitmen kuat dari seluruh jajaran Pemkab Bogor, pengelolaan BHPRD yang lebih optimal diharapkan menjadi motor penggerak kemajuan desa. Langkah ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk membangun desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya — mengantarkan Kabupaten Bogor menuju masa depan yang gemilang.(Badrussalam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!