BEM STIES MIKAR Desak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Sekolah Seluruh Kota Bekasi
PORTALBELANEGARA, Kota Bekasi – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIES MIKAR mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) Kota Bekasi beserta seluruh jajarannya. Hal ini terkait dugaan praktik korupsi berjamaah dalam pembangunan sekolah di Kota Bekasi pada Tahun Anggaran 2024.
Ketua BEM STIES MIKAR, Muhamad Fikry, menilai anggaran USB (Unit Sekolah Baru) yang sangat fantastis, seharusnya dapat memberikan fasilitas yang layak dan memadai. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan ruang kelas baru, toilet, pagar, dan penataan halaman di berbagai sekolah.
Namun, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan melalui LPSE Kota Bekasi, Fikry menyebutkan bahwa APBD Tahun 2024 untuk belanja modal pembangunan SMPN 58 Kota Bekasi sebesar 9,5 miliar rupiah. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas seperti ruang kelas baru, toilet, pagar, dan penataan halaman. Namun, hasilnya tidak sesuai harapan, terutama pada pembangunan pagar dan penataan halaman yang tidak terealisasi dengan baik.
“Anggaran sebesar 9,5 miliar rupiah, yang bersumber dari uang negara, seharusnya menghasilkan bangunan yang layak. Namun kenyataannya, fasilitas yang dibangun jauh dari kata layak. Kami menilai ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan sebuah kejahatan moral yang merampas masa depan pendidikan di Kota Bekasi,” ungkap Muhamad Fikry.
Selain itu, BEM STIES MIKAR juga telah menyerahkan dokumen hasil investigasi terkait temuan ini kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut atau kabar dari pihak Kejaksaan.
BEM STIES MIKAR berharap Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dan menangani masalah ini demi kepentingan masyarakat dan pendidikan Kota Bekasi.
(Rie’an)