Babinsa Koramil 2209/Lengkong Terus Himbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

PORTALBELANEGARA.COM, Sukabumi – Dalam rangka mempersempit ruang penyebaran Covid-19 dan menyokong strategi pemerintah tentang protokol kesehatan di masa pemulihan baik pemulihan kesehatan dan pemulihan ekonomi Indonesia sesuai dengan Instruksi Presiden anggota Koramil 2209/Lengkong, jajaran Kodim 0622/Sukabumi, Sertu Endang Sopiyan dan Serda Suhendar bersama perangkat desa melaksanakan giat pengawasan protokoler Kesehatan covid 19 dengan memberikan pemahaman yaitu menggunakan masker setiap keluar rumah, cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak yang dilaksanakan di Jln. Raya Bojonghaur – Pabuaran, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Senin (22/03/2021)

Babinsa Neglasari Serda Suhendar menyampaikan bahwa giat tersebut sesuai dengan perintah pimpinan untuk pengawasan dan himbauan tentang mematuhi dan disiplin protokol kesehatan serta untuk mencegah cluster baru dan memutus penyebaran Covid-19 di area lingkungan masyarakat.

“Kegiatan yang terus kami lakukan ini selain perintah dari Pimpinan untuk terus menghimbau dan menekankan kepada masyarakat selalu mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan agar cluster baru dapat dicegah dan penyebaran Covid 19 terputus,” kata Babinsa.

Babinsa pun mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada Dan terus bersatu melawan Covid 19, Ia pun berterima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi dan terus menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan yang dilakukan.

“Ayo patuhi protokol kesehatan, mari kita bersatu lawan dan cegah cluster baru sebaran Covid-19 agar kita sehat, aman dan semakin produktif, kepada masyarakat yang telah mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan kami ucapkan terima kasih,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas kepada masyarakat lainnya yang masih melanggar protokol kesehatan agar segera menyadari dan membiasakan diri melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan yang sudah di anjurkan oleh pemerintah.

“Kami tak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas kepada warga masyarakat yang masih melanggar protkes Covid 19, karena hal ini selain untuk menjaga kesehatan masyarakat juga merupakan amanah Undang-undang berdasarkan instruksi Presiden RI dan perintah pimpinan TNI,” pungkas Serda Suhendar usai kegiatan. (Asep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!