Kebijakan Baru Tunjangan Sertifikasi Guru Langsung ke Rekening

PORTALBELANEGARA, Cianjur – Kebijakan baru pemerintah pusat dalam penyaluran tunjangan kepada guru pegawai negeri sipil (PNS) kini langsung ke rekening penerima tanpa melalui pemerintah daerah.

Tunjangan sertifikasi ini, diberikan sesuai dengan status dan golongan, paling lambat diterima pada 21 Maret 2025.

Menurut Sekretaris Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur Ricky Ardhi Hikmat menjelaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru itu melibatkan kantor pelayanan pembendaharaan negara (KPPN) sebagai rekanan pihak penyalur.

Masih, kata Ricky, kebijakan itu membuat tunjangan sertifikasi guru,kini tidak lagi di kelola melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam penyalurannya.

“Untuk skema sekarang dari APBN melalui kantor KPPN yang ada di Sukabumi dan langsung menyerahkannya ke pihak penerima,” jelas Ricky kepada wartawan, Kamis 13 Maret 2025. Kemarin.

Riki mengatakan, untuk teknis penyaluran tunjangan sertifikasi guru sebelumnya, dari APBN melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Cianjur.

“Kemudian, BKAD melakukan proses penyaluran ke rekening para guru. Sementara Untuk pendataan pegawai guru semuanya ada di instansi terkait. BKAD hanya bertugas sebagai juru bayar setelah dilakukan over booking dari RKUD ke rekening masing-masing penerima,” ungkapnya. (Rie’an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!