Maklumat BEM PTNU DIY

PORTALBELANEGARA, Yogyakarta – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 telah memicu berbagai reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta (BEM PTNU DIY). Sabtu (23/02/2025).

Beberapa poin pernyataan sikap yang disampaikan Koorwil BEM PTNU DIY sebagai berikut:
1. Meminta pemerintah lebih terbuka dalam menjelaskan alasan di balik kebijakan efisiensi serta memberikan informasi yang jelas mengenai alokasi anggaran yang dilakukan
2. Menolak segala hal yang berbentuk undang-undang, kebijakan pemerintah, maupun sejenisnya yang melemahkan sektor pendidikan dan kesehatan
3. Mengevaluasi secara sangat cermat terkait program makan bergizi gratis agar efektif dan efesien
4. Segera lakukan pengkajian ulang terkait pemangkasan anggaran pendidikan.
Melalui pernyataan sikap ini kami berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan dan mencermati dengan baik.

Beberapa poin penting diatas bukan tanpa alasan, tapi akan kami jabarkan secara akademis dan komprehensif sebagai berikut ujar Dzulfahmi
1. Transparansi Alasan Kebijakan Efisiensi dan Alokasi Anggaran.
BEM PTNU DIY meminta pemerintah untuk lebih terbuka dalam menjelaskan alasan di balik kebijakan efisiensi serta memberikan informasi yang jelas mengenai alokasi anggaran yang dilakukan. Transparansi dalam pengelolaan anggaran publik merupakan prinsip fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Keterbukaan informasi memungkinkan masyarakat untuk memahami dasar pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan fiskal dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan prioritas nasional. Selain itu, transparansi juga berperan dalam mencegah korupsi dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah.
2. Penolakan terhadap Kebijakan yang Melemahkan Sektor Pendidikan dan Kesehatan.
BEM PTNU DIY menolak segala bentuk undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berpotensi melemahkan sektor pendidikan dan kesehatan. Pemangkasan anggaran di sektor-sektor ini dapat berdampak negatif pada kualitas layanan yang diterima masyarakat. Sebagai contoh, pemotongan anggaran pendidikan dapat menghambat pembangunan infrastruktur sekolah, pengadaan fasilitas belajar, dan kesejahteraan tenaga pendidik. Hal ini sejalan dengan pandangan yang disampaikan oleh berbagai pakar pendidikan yang menekankan bahwa pemangkasan anggaran pendidikan harus dilakukan dengan sangat hati-hati untuk menghindari dampak negatif terhadap kualitas pendidikan .
3. Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis.
BEM PTNU DIY mengusulkan evaluasi yang cermat terhadap program Makan Bergizi Gratis agar pelaksanaannya efektif dan efisien. Program ini, meskipun bertujuan mulia untuk meningkatkan gizi anak-anak sekolah, memerlukan perencanaan dan pengelolaan yang matang. Tantangan utama termasuk ketersediaan anggaran yang memadai, distribusi logistik yang efisien, dan pengawasan kualitas makanan yang disajikan. Selain itu, perlu dipastikan bahwa implementasi program ini tidak mengorbankan anggaran untuk sektor lain yang juga krusial, seperti pendidikan dan kesehatan. Beberapa pakar ekonomi telah mengingatkan bahwa perluasan program ini memerlukan tambahan anggaran yang signifikan, yang dapat mempengaruhi stabilitas fiskal negara .
4. Pengkajian Ulang Pemangkasan Anggaran Pendidikan.
BEM PTNU DIY mendesak pemerintah untuk segera mengkaji ulang kebijakan pemangkasan anggaran pendidikan. Konstitusi Indonesia mengamanatkan bahwa minimal 20% dari APBN dialokasikan untuk sektor pendidikan. Pemangkasan anggaran di bawah batas ini tidak hanya melanggar ketentuan konstitusional, tetapi juga berpotensi menghambat upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Pakar pendidikan dari Universitas Gadjah Mada menekankan bahwa pemangkasan anggaran pendidikan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan selektif, agar tidak berdampak negatif pada kualitas pendidikan .

Secara keseluruhan, pernyataan sikap BEM PTNU DIY mencerminkan kekhawatiran yang valid terkait implikasi dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terhadap sektor-sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan. Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak mengorbankan kualitas layanan publik yang esensial bagi kesejahteraan masyarakat. (Rie’an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!