Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, Petugas Gabungan Lakukan Razia Masker di Wilayah Desa Giriawas

PORTALBELANEGARA.COM, Garut – Penerapan dan Penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kecamatan Cikajang mulai dilakukan. Seperti kegiatan yang dilakukan oleh petugas gabungan di Wilayah Desa Giriawas, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Tepatnya di jalan Perkebunan PTPN VIII, Desa Giriawas. Kamis (03/09/2020)

Kegiatan Razia Masker kepada para pengendara yang melintas di jalur tersebut dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-POLRI dari Koramil 1116/Cikajang dan Polsek Cikajang, Dinas Perhubungan,  juga dihadiri langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Garut Drs. H Hendra S Gumilang, MM.

Kasi Trantib Kecamatan Cikajang, Tasep kepada Portal Bela Negara menjelaskan bahwa Razia Masker dilakukan sebagai bentuk penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, sesuai dengan Pergub No 60 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Covid-19.

“Dari kegiatan tersebut, didapati sekitar 60 orang pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker. Oleh karena itu, kami memberikan teguran, kemudian memberikan sanksi berupa push up dan juga hukuman secara administrasi,” jelas Tasep, Kasi Trantib Kecamatan Cikajang tersebut.

Diakhir, Tasep menghimbau agar seluruh masyarakat untuk taat dan patuh terhadap protokol kesehatan, supaya seluruh kegiatan masyarakat dapat segera normal kembali. (Cg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!