WS Kasiter Korem 062/Tn Hadiri Giat Rapat Evaluasi Bidang Kermater Jajaran TNI AD
PORTALBELANEGARA.COM || Jakarta – Komandan Korem 062/Tn Kolonel Inf Asep Sukarna,S. Sos., S.I.P., M.M., M.Han., diwakili Ws Kasiter Korem 062/Tn Mayor Inf Nazwir menghadiri Kegiatan Pelaksanaan Rapat Evaluasi Bidang Kermater Jajaran TNI AD TA. 2023, bertempat di Ballroom The Acacia Hotel Jalan Kramat Raya No.73-81 Kec. Senen Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan doa.
Sambutan Aster Kasad Mayjen TNI A. Daniel Chardin, S.E., M.Si., menyampaikan kepada para peserta untuk ikuti dan laksanakan seluruh rangkaian kegiatan Rapat Evaluasi Bidang Kermater jajaran TNI AD TA. 2023 dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Tanyakan dan diskusikan hal yang menjadi kendala dan hambatan guna mendapatkan solusi yang terbaik. Jadikan hasil dari rapat Evaluasi Rapat Bidang Kermater jajaran TNI AD TA. 2023 sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan Bersama mitra baik KL/NKL sehingga dapat mencapai tujuan dan sasaran,” katanya.
Dilanjutkan penyampaian evaluasi bidang Kermater dan evaluasi tata cara penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Paban VII/Kermater menyampaikan masih ditemukan Kotama yang mengajukan pendelegasian namun tidak dilengkapi Draft PKS.
Masih ditemukan Kotama yang melaksanakan PKS tetapi belum melaporkan perkembangan PKS sesuai ST NO ST/1914/2022 tanggal 29 Juli 2022 dan NO ST/1257/2023 tanggal 30 Mei 2023.
Ditemukan dalam Draf PKS pencantuman Sprin Kasad Kotama yang tidak menggunakan Nomor Sprin yang di terbitkan Sterad (pada Draf tertulis Th 2022, seharusnya menggunakan Sprin Th 2023).
Ada Kotama yang mengajukan pendelegasian PKS namun dengan waktu yang singkat (Minimal 3 Minggu sebelum penandatanganan PKS).
Dalam pembuatan PKS harus berpedoman pada Perpang TNI NO 28 TH 2021 tentang tata cara pembentukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama di lingkungan TNI dan Perkasad NO 15 TH 2021 tentang tata cara pembentukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan TNI AD.
Surat permohonan pendelegasian wewenang ditujukan kepada Kasad dilampirkan Draft PKS dan dikirimkan 3 minggu sebelum penandatanganan.
Data dan laporkan tiap perkembangan PKS yang sudah dilaksanakan satuan, draft PKS yang telah di Ttd kedua belah pihak harap dikirim ke Spaban VII/Kermater.
Libatkan Tim Mabesad, Itjenad dan Ditkumad dalam kegiatan Monev. Kemudian evaluasi dari Dirkumad menyampaikan dalam Komparisi masih ditemukan belum mencerminkan kecakapan dan kewenangan para pihak.
Pencantuman hak dan kewajiban /tugas dan tanggung jawab para pihak pada PKS belum rinci. Penyusunan MoU dan PKS berpedoman Perpang NO 28 Thn 2021 dan Perkasad NO 15 Thn 2021.
Kegiatan rapat diakhiri menyanyikan lagu Bagimu Negeri. Hadir pada kegiatan rapat tersebut diantaranya Para Waaster Kasad, Para Paban Sterad, Para Aster Kotama, Para Kasiter Jajaran, Perwakilan Ditkumad dan Para peserta rapat Evaluasi Bidang Kermater jajaran TNI AD. (Penrem 062/Tn)